Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

APPBI: Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali Bikin Pusat Perbelanjaan Makin Terpuruk

APPBI menyatakan keputusan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali akan berdampak buruk bagi ekonomi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in APPBI: Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali Bikin Pusat Perbelanjaan Makin Terpuruk
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Wajib Pakai Masker - Diskon spesial Tahun Baru 2020 marak ditawarkan di berbagai pusat perbelanjaan seperti pakaian, tas, perhiasan, sandal, dan sepatu dengan promo 50 sampai 70 persen. Tak heran, diskon Tahun Baru tersebut menarik minat konsumen seperti yang terlihat di Paragon Mal Semarang, Selasa (29/12/20). Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyelenggarakan Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) yang berlangsung selama 16-31 Desember 2020. Pesta diskon ini memberikan beragam penawaran menarik pada toko offline di seluruh Indonesia. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020.

Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.

Adapun aturan yang diterapkan dalam pembatasan sosial berskala mikro yakni:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

BERITA TERKAIT

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.(taufik ismail/tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas