Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

APPBI: Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali Bikin Pusat Perbelanjaan Makin Terpuruk

APPBI menyatakan keputusan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali akan berdampak buruk bagi ekonomi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in APPBI: Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali Bikin Pusat Perbelanjaan Makin Terpuruk
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Wajib Pakai Masker - Diskon spesial Tahun Baru 2020 marak ditawarkan di berbagai pusat perbelanjaan seperti pakaian, tas, perhiasan, sandal, dan sepatu dengan promo 50 sampai 70 persen. Tak heran, diskon Tahun Baru tersebut menarik minat konsumen seperti yang terlihat di Paragon Mal Semarang, Selasa (29/12/20). Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyelenggarakan Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) yang berlangsung selama 16-31 Desember 2020. Pesta diskon ini memberikan beragam penawaran menarik pada toko offline di seluruh Indonesia. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan keputusan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali akan berdampak buruk bagi ekonomi.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyebut akan ada potensi pusat perbelanjaan yang tutup usahanya atau menjualnya karena pengetatan jadwal operasinal.

“Pembatasan sosial tentu akan mengakibatkan terhambatnya kembali perekonomian yang sebenarnya saat ini sudah mulai menghasilkan pergerakan meski masih berlangsung secara bertahap,” kata Alphon saat dihubungi Tribunnews, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Penjualan Peugeot Indonesia Naik 64 Persen di Tengah Pandemi

“Terlambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk,” tukasnya.

Berdasarkan pengalaman PSBB Transisi saja, pengelola mall tetap defisit dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Saat itu pencapaian hanya berkisar 30-40 persen apalagi jika ada pengetatan berskala mikro.

BERITA REKOMENDASI

“Selama ini pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki keseriusan atas pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten,” urai Alphon.

Menurutnya, dibutuhkan komitmen menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19

“Komitmen ini akan tetap dipertahankan sehingga dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk menghindari sanksi,” ujarnya.

Dalam aturan pembatasan sosial beskala mikro di Pulau Jawa-Bali, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00, dine-in dibatasi maksimal 25 persen, dan take-away atau delivery order tetap diperbolehkan.

APPBI: Harus Serius Terapkan Protokol Kesehatan


Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, juga mengatakan pembatasan harus disertai dengan penegakan terhadap pemberlakukan ataupun penerapan atas protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten.

“Jika hal tersebut tidak dilakukan maka pembatasan akan menjadi tidak efektif,” ucap Aphon saat dihubungi Tribunnews, Rabu (6/1/2021).

APPBI berharap pemerintah benar-benar serius dalam melakukan penegakan atas pemberlakukan ataupun penerapan protokol kesehatan pembatasan ini tidak menjadi sia-sia.

“Sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi harus membuahkan hasil,” tuturnya.

Ini Alasan Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali

Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.

Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.

Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.

"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Pemerintah menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.

Daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.

3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.

4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca juga: Cegah Covid-19, Korlantas Polri Awasi Ketat Pembatasan Pengunjung Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek

"Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya.

Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Misalnya DKI Jakarta BOR-nya di atas 70 persen, Banten BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kesembuhan di bawah nasional.

Lalu Jabar BOR di atas 70 persen, Jateng BOR di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kasus sembuh di bawah nasional.

Selain itu DIY BOR-nya di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, serta kesembuhan di bawah nasional. Jatim memiliki BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas nasional.

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden. Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," katanya.

Sesuai UU

Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020.

Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.

Adapun aturan yang diterapkan dalam pembatasan sosial berskala mikro yakni:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.(taufik ismail/tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas