Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan KTP

Siapkan KTP dan login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak cara cairkan dananya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan KTP
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang. Siapkan KTP dan login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak cara cairkan dananya. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu (25/11/2020) dikutip dari Kompas.com.

Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

Teten menambahkan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

BERITA TERKAIT

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

(Tribunnews.com/Nadya, Fajar, Suci Bangun DS) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas