Masuk Hanggar 9 Bulan, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Perpanjang Sertifikat Kelaikudaraan
pesawat jenis Boeing 737-500 itu masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sriwijaya Air memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) telah dinyatakan laik terbang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meskipun sempat dikandangkan selama 9 bulan.
Berdasarkan data Kemenhub, pesawat jenis Boeing 737-500 itu masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Baca juga: Presiden Minta Menhub Jadikan Kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ-182 Pelajaran Mahal
Namun, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena mengatakan, pihaknya telah memperpanjang sertifikat kelaikudaraan atau Certificate of Airworthiness SJ 182 yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.
Selain telah memperpanjang sertifikat izin dari regulator, Sriwijaya Air juga disebut telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan dengan adanya audit independen dari Basic Aviation Risk Standard (BARS).
Baca juga: BREAKING NEWS: Blackbox Sriwijaya SJ 182 Ditemukan
“Sejak bulan maret 2020, kami di Sriwijaya Air telah menjalani audit keamanan dan keselamatan yang diselenggarakan oleh BARS yang independen serta berlaku secara internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2020).
“BARS melakukan audit terhadap beberapa hal seperti keselamatan dan quality system management, manual operasi, lisensi dan data pelatihan awak penerbangan serta pengawasan terhadap pesawat dan suku cadang,” tambah Jefferson.
Pernyataan Jefferson pun dibenarkan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, yang mengatakan Sriwijaya Air telah mengurus sertifikat kelaikudaraan pada November 2020.
“Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI menyoroti usia pesawat Sriwijaya Air SJ 182, yang jatuh di Kepulauan Seribu, pada Sabtu (9/1/2021).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae, mempertanyakan faktor usia pesawat terhadap potensi terjadinya kecelakaan sebuah penerbangan. Sebab sebagaimana diketahui pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah berusia 26 tahun.
“Kita mesti bicara persoalan, yang pertama usia pesawat itu sendiri. Apa layak usia sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita?,” ujarnya di di Posko SAR, Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/1/2021).
Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu penyebab masih terjadinya kecelakaan sebuah penerbangan di dalam negeri.
Selain itu, Ridwan juga menyoroti pelaksanaan perawatan armada pesawat, khususnya bagi para maskapai bertarif murah atau low cost carrier (LCC).
“Bagaimana penerbangan yang bertarif murah ini jangan teralu banyak mereka lahir tapi tidak memperhatikan faktor-faktor keselamatan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Dikandangkan 9 Bulan, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Perpanjang Sertifikat Kelaikudaraan"