Kementerian dan Lembaga, Ini Kriteria Penghematan Belanja dari Sri Mulyani
Kementerian Keuangan memberikan kriteria penghematan belanja kementerian dan lembaga (K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan kriteria penghematan belanja kementerian dan lembaga (K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Melalui surat nomor S-30/MK.02/2021 perihal 'Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021', penghematan difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, serta paket meeting.
Selain itu, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat atau Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan atau mesin.
Baca juga: Fokus Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Minta Kementerian Berhemat
Kemudian, sisa dana lelang dan atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, dan kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda atau dibatalkan.
"Berdasarkan penghematan belanja K/L sebagaimana tercantum dalam lampiran dengan memperhatikan ketentuan di atas, kementerian atau lembaga menyampaikan rekapitulasi penghematan belanja menurut program dengan format sebagaimana dalam lampiran paling lambat tanggal 19 Januari 2021," tulis surat Sri Mulyani yang diterima wartawan, Rabu (13/1/2021).
Sementara itu, besaran penghematan yang disampaikan dapat lebih besar dari yang tercantum dalam lampiran dengan tetap memperhatikan ketentuan.
Adapun Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengkonfirmasi arahan Sri Mulyani tersebut.
Menurut dia, kebijakan penghematan dilakukan pemerintah bertujuan antara lain untuk mendukung vaksinasi di tahun 2021 kepada sebagian besar penduduk Indonesia guna mencapai herd immunity.
"Lalu, penanganan Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, hari ini.
Selain itu, Askolani menambahkan, arah refocusing dan realokasi belanja KL tersebut utamanya ditujukan terhadap dua hal.
"Untuk belanja non operasional yg tidak mendesak dan ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja K/L," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.