Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Bagaimana Santunannya?

korban dalam kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain tidak berhak mendapat asuransi.

Editor: Sanusi
zoom-in Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Bagaimana Santunannya?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono memberikan keterangan saat melihat turbin pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-18 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). FDR Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan oleh penyelam TNI AL di perairan Kepulauan Seribu selanjutnya akan dibawa KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya diberitakan, salah satu penumpang yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas teman satu kosnya.

Padahal, pemilik identitas asli tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.

Kuasa hukum pemilik identitas, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang mamakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.

”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?," tanya Richard.

"Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli. Apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang?” lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Apakah Berhak Dapat Santunan?"

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas