LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KTP, Simak Cara Mencairkannya
Pemerintah telah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha mikro.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro.
Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM, akan mendapatkan uang masing-masing Rp 2,4 juta.
Bagi nasabah bank BRI, dapat mengetahuinya dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI
Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI
Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.
Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen seperti:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Presiden Perintahkan Menteri dan Gubernur Kawal Penyaluran Bantuan Tunai
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM
Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Berikut pengusul BPUM:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Cara Cairkan Dana PIP, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id
Syarat Penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
(Tribunnews.com/Nuryanti)