Apjatel Dukung Langkah Pemerintah Wajibkan OTT Global Kerja Sama dengan Penyelenggara Jaringan
APJATEL mendukung rencana pemerintah yang akan mewajibkan Over-The-Top (OTT) global melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Muhammad Arif Angga menyambut baik rencana pemerintah yang akan mewajibkan Over The Top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia harus melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
APJATEL pun telah mengirim surat kepada Menko Maritim dan Investasi, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM, dan Mensesneg dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kersajama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar," kata Muhammad Arif dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/1/2021).
Menurut dia, sengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja.
Baca juga: Mastel Mendukung Penuh Pemerintah Mengatur Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telekomunikasi
Lanjut dia, spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional.
"Jika OTT global tak diwajibkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," kata Arif.
Arif menjelaskan, kondisi saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas.
Hal tersebut dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik.
Baca juga: Perlunya Ketegasan Pemerintah dalam Atur Kualitas Layanan Telekomunikasi
Padahal disatu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung di balik konsep Net Neutrality.
Semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut.
Di Amerika Serikat sendiri yang merupakan negara asal mayoritas penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018, sedangkan Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut.
Karena Net Neutrality tak sesuai, harusnya Pemerintah tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia.
Baca juga: Indosat: Jaringan 5G Investasi Penting di Industri Telekomunikasi