Untungkan OTT Asing, Kewajiban Kerjasama dengan Penyelenggara Jasa atau Jaringan Telekomunikasi
Jadi menurut Guntur rugi jika OTT asing tidak bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Postelsiar yang dibuat Pemerintah di bawah Koordinasi Menko Perekonomian dan Menkominfo, sudah sangat baik dan mengakomodasi seluruh stake holder industri pos, telekomunikasi dan penyiaran.
Dr. Guntur S. Siboro, Country Head Lionsgate Play Indonesia mengatakan, RPP Postelsiar yang mewajibkan perusahaan over the top (OTT) baik itu lokal maupun asing untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi dinilai Guntur juga sangat bagus.
Kerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia, OTT akan mendapatkan banyak manfaat. Seperti mendapatkan akses pasar di Indonesia yang besar. Saat ini akses pasar yang dimiliki operator telekomunikasi di Indonesia menurut Guntur merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia.
Baca juga: Mastel Mendukung Penuh Pemerintah Mengatur Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telekomunikasi
Ketika Guntur memimpin perusahaan OTT streaming asing sebelumnya, 95% pelanggannya didapatkan dari kerjasama dengan perusahaan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi.
Jadi menurut Guntur rugi jika OTT asing tidak bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia. Market OTT asing yang tidak ada kerjasama dengan operator telekomunikasi Indonesia, dipastikan tak akan tumbuh.
Selain itu dengan kerjasama operator telekomunikasi, OTT bisa mendapatkan paket data yang sangat kompetitif untuk pelanggannya. Kalau pelanggan beli ketengan dinilai Guntur akan menyulitkan. Lebih baik kita sebagai OTT asing bekerjasama dengan operator telekomunikasi
"Lionsgate menyambut positif kewajiban kerjasama yang diatur dalam RPP Postelsiar. Lionsgate tidak keberatan jika diwajibkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi.
Justru kewajiban ini akan berdampak positif terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat Tanpa diwajibkan Pemerintah, tentunya kami akan bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi.
Karena dari segi bisnis itu sangat menguntungkan bagi kami sebagai OTT asing. Pengalaman saya di perusahaan OTT asing sebelumnya, kerjasama dengan operator telekomunikasi, akan mendongkrak jumlah pelanggan,"ungkap Guntur dalam keterangan persnya, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Perlunya Ketegasan Pemerintah dalam Atur Kualitas Layanan Telekomunikasi
Selain akses pasar yang besar, sebagai warga negara Indonesia, Guntur merasa memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajibannya, membayar pajak. Penyelenggara operator telekomunikasi yang ada di Indonesia merupakan perusahaan wajib pungut (WAPU).
Sehingga seluruh pajak yang harus dibayarkan oleh OTT asing dapat langsung dipungut oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi sebagai WAPU yang ditunjuk Kementrian Keuangan.
"Saya ini warga negara Indonesia. Sebenarnya seluruh biaya yang dikenakan ke pelanggan sudah termasuk pajak yang harus di bayarkan ke negara.
Seperti PPn dan PPh. Dengan bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan, mereka langsung pungut PPn dan PPh kita. Sehingga perusahaan OTT asing yang beroperasi di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,"tutur Guntur.
Guntur juga menilai salah satu pasal yang terdapat di RPP Postelsiar yang menyebutkan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trafik terhadap layanan OTT asing yang berusaha di Indonesia, dinilai Guntur adalah merupakan suatu kewajaran.