Untungkan OTT Asing, Kewajiban Kerjasama dengan Penyelenggara Jasa atau Jaringan Telekomunikasi
Jadi menurut Guntur rugi jika OTT asing tidak bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Pengaturan bandwidth yang dilakukan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi Indonesia terhadap OTT asing ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tidak hanya untuk kepentingan OTT. Guntur mengibaratkan pengaturan yang dilakukan oprator telekomunikasi itu seperti penggelola jalan tol.
"Pengelola jalan tol berhak mengatur seluruh kendaraan yang masuk ke jalannya. Sebab yang memiliki jalan itu bukan pemilik kendaraan. Sehingga penggelola jalan berhak memberikan akses atau tidak memberikan akses kepada pengendara yang tidak membayar jasa jalan tol. Ngak bisa juga penggendara yang tidak mau membayar tarif ngamuk karena tidak bisa masuk tol,"ungkap Guntur.
Pengaturan bandwidth yang nanti akan dilakukan oleh operator telekomunikasi dinilai Guntur bukan merupakan langkah diskriminasi terhadap keberadaan OTT asing di Indonesia.
Jika OTT asing kerjasama tentu akan mendapatkan jaminan layanan terbaik dari operator telekomunikasi di Indonesia. Jika tidak melakukan kerjasama, mana mungkin bisa mendapatkan jaminan layanan dari operator telekomunikasi di Indonesia.
"OTT asing maupun lokal jangan takut kerjasama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Jumlah operator telekomunikasi di Indonesia banyak. Jika mendapatkan perlakuan diskriminasi, mereka bisa pindah dan melakukan kerjasama dengan operator lainnya. Itu namanya indahnya kompetisi yang sehat di industri telekomunikasi Indonesia. Kalau semua sama rata dan sama rasa itu bukan kompetisi,"pungkas Guntur.