Genose C19 Sudah Digunakan untuk Penumpang Kereta, Bagaimana dengan Penumpang Pesawat?
penumpang pesawat juga harus mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metode pemeriksaan GeNose C19 mulai dimanfaatkan untuk syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Para calon penumpang kereta cukup menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan.
Lantas apakah hal ini juga berlaku untuk moda transportasi pesawat udara?
PT Angkasa Pura II (Persero) mengimbau kepada masyarakat, hingga saat ini syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19 untuk penumpang pesawat rute domestik dan internasional masih tetap berlaku.
Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, bahwa persyaratan untuk penumpang pesawat sebelum melakukan perjalanan merupakan upaya untuk mewujudkan penerbangan yang sehat di tengah Covid-19.
Awaluddin menjelaskan, aturan untuk penumpang pesawat sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi.
"Semua penumpang pesawat diwajibkan untuk mengikuti aturan tersebut, sebagai upaya dalam memberikan kenyamanan dan keamanan saat melakukan perjalanan," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Ia juga menjelaskan, dalam surat edaran tersebut calon penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.
Kemudian Awaluddin juga mengungkapkan, penumpang pesawat juga harus mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan ini, lanjut Awaluddin, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
"Semua aturan ini tentunya agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal, dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian," ucap Awaluddin.
Maka dari itu, menurutnya Awaluddin, operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.