Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek Akhir Pekan Ini

Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpergian saat libur Imlek akhir pekan ini.

Editor: Sanusi
zoom-in PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek Akhir Pekan Ini
capture video
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah terus melakukan berbagai cara dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, satu di antaranya yakni dengan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpergian saat libur Imlek akhir pekan ini.

Baca juga: Update 8 Februari: Penambahan 8.242 Kasus Covid-19, Total 1,166 Juta Orang

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 8 Februari 2021: Kasus Positif Tambah 8.242, Sembuh 13.038, Meninggal 207

"Pelarangan berpergian ke luar kota khusus bagi ASN (aparatur sipil negara), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," ujarnya saat konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Airlangga menjelaskan, pemerintah melakukan perubahan kebijakan peraturan perjalanan dalam negeri dan juga terkait perjalanan internasional untuk pengendalian Covid-19.

"Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, baik itu PCR test maupun antigen swab," katanya.

Kemudian, juga dengan pelaksanaan pengetesan ataupun random test, pembatasan kegiatan saat libur panjang, keagamaan, dan lain-lain.

Berita Rekomendasi

"Lalu, penerapan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA (warga negara asing). Kecuali, dengan kriteria tertentu dengan pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, PCR test, kewajiban karantina terpusat, dan lain-lain," pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas