Menperin: Relaksasi PPnBM Dapat Tingkatkan Gairah Pertumbuhan Ekonomi Industri Otomotif
Menurutnya, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terkena dampak dari Covid-19 dan relaksasi ini untuk menggairahkan pertumbuhannya.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebutkan, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif khususnya mobil penumpang bertujuan untuk meningkatkan purchasing power di masyarakat dan jumpstart pada perekonomian nasional.
Menurutnya, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terkena dampak dari Covid-19 dan relaksasi ini untuk menggairahkan kembali pertumbuhannya.
"Saat ini negara-negara lain juga memberikan stimulus khusus untuk industri otomotif selama pandemi Covid-19. Seperti pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk mobil rakitan dalam negeri dan potongan pajak 5 persen untuk mobil yang dirakit di negara asalnya," ucap Agus dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Berikan Relaksasi PPnBM Nol Persen untuk Mobil Penumpang, ini Hitungannya
Maka dari itu, lanjut Agus, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM perlu dilakukan selama tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen dengan periode Maret-Mei 2021, PPnBM 50 persen periode Juni-Agustus 2021 dan 25 persen dengan periode September-November 2021.
"Upaya ini tentu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, sehingga relaksasi dilakukan secara bertahap," kata Agus.
Dengan pemberlakuan relaksasi PPnBM secara bertahap, Agus meyakini, dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
"Selain itu dengan relaksasi ini juga diperkirakan ada penambahan output industri otomotif akan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Baca juga: Soal Relaksasi PPNBM, Pedagang Mobil Bekas Optimis Pasar Tetap Positif
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," kata Agus.
"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," lanjutnya.
Ia menyebutkan, dalam menjalankan bisnisnya industri otomotif berkaitan dengan industri lainnya dengan kontribusi industri bahan baku sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
Usulan perubahan PP 73/2019
Sebelumnya Menperin menegaskan, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Peraturan tersebut diundangkan tahun 2019 dan akan diberlakukan pada Oktober 2021.
"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," kata Agus.