Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih

Komisioner KPPU Guntur Saragih meyakini, Undang Undang Cipta Kerja akan membantu mengakselerasi perizinan impor bawang putih.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih
Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
Pedagang bawang putih di pasar tradisional di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih meyakini, Undang Undang Cipta Kerja akan membantu mengakselerasi perizinan impor bawang putih.

UU ini diyakini juga bisa meredam fluktuasi harga bawang putih di pasar seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

“Semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pastinya untuk mempercepat proses birokrasi perizinan dalam importasi. Karena itu KPPU menghendaki proses importasi dipermudah untuk mendapatkan harga beli masyarakat yang kompetitif," ujar Guntur Saragih, Selasa (16/2/2021).

Guntur menegaskan, KPPU sangat konsen atas kenyataan bawang putih yang dibeli masyarakat terbilang tinggi, padahal konsumsi untuk komoditas ini stabil dan bisa diprediksi setiap tahunnya.

Baca juga: Harga Bawang Putih Kembali Tunjukkan Tren Naik, Mendekati Rp 29.000 Per Kg

"Jika importasi tidak lancar maka supply berkurang dan harga berpotensi naik," katanya.

Mengenai adanya kekhawatiran kalau importasi bawang putih ini dipermudah akan merugikan petani, Guntur menyampaikan khusus untuk bawang putih KPPU menilai komoditas ini tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang berpotensi terganggu atas importasi bawang putih.

Baca juga: Wemendag: Sistem Resi Gudang Beri Jaminan Harga Bawang Merah

"Tidak ada pelaku usaha dalam negeri yg berpotensi terganggu," katanya.

BERITA TERKAIT

Terkait dengan siklus kenaikan harga bawang putih setiap tahun, Surya Vandiantara, Direktur Riset dan Program SUDRA, menekankan perlunya kajian lebih mendalam terkait penyebab siklus kenaikan harga.

Baca juga: E-Commerce Indokuliner Rangkul UMKM Pasarkan Abon dan Bawang Goreng

Jika memang penyebabnya di aspek regulasi, maka selayaknya aturan tersebut tidak lagi diberlakukan, agar masyarakat tidak dirugikan.

"Sudah selayaknya pemerintah mempermudah perizinan ekspor-impor, serta menghapus kebijakan yang mampu memberikan ruang bagi lahirnya mafia impor, rente dan monopoli," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta serius menyehatkan mekanisme pasar yang ada.

"Biarkan pasar membentuk harganya sendiri dengan persaingan yang sehat. Maka berbagai kebijakan yang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar yang sehat perlu dihapuskan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Mulyadi dari Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) membenarkan sejak RIPH dan SPI diberlakukan, kuota bawang putih selalu dijadikan sasaran pemburu rente dan mafia pangan.

Dia menilai, peraturan kuota selama ini menjadi akar masalah kelangkaan pasokan dan harga di dalam negeri.

Dia berharap dengan keluarnya UU Ciptaker masalah kisruh kelangkaan dan kenaikan bawang putih ini tidak terulang lagi.

"Sekarang tinggal lagi bagaimana RP-nya, apakah sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja untuk kemudahan perizinan impor atau masih ada kepentingan mempertahankan peraturan yang selalu menimbulkan masalah," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas