REI: DP 0 Persen Tak Terlalu Berpengaruh Untuk Penjualan Properti
Totok mengatakan kebijakan BI tersebut tak akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan rumah di dalam negeri.
Editor: Sanusi
Lebih dari iru, Totok merasa khawatir apabila perbankan enggan menyalurkan kredit akan membuat industri properti tidak sehat. Sebab, persentase pembelian rumah melalui KPR saat ini turun dari 90 persen menjadi 60 persen.
Sementara, 30 persen pembeli lebih memilih membayar dengan skema langsung pada developer atau pengembang.
"Itu yang dikhawatirkan, karena kalau masyarakat lebih memilih membeli rumah kepada pengembang berpotensi banyak terjadi masalah baru karena tidak semua pengembang properti sehat. Kalau in house pembeli hanya memegang selembar surat atau kwitansi setoran. Sementara jika melalui bank, sertifikat rumah di bank, ada faktor aman untuk masyarakat. Itu lebih penting," jelasnya.
Kekhawatiran Totok cukup beralasan, karena tak semua pengembang masuk sebagai anggota REI.
Hal ini menyebabkan masyarakat jadi kesulitan meminta bantuan jika ada masalah dengan pengembang nakal yang mempermainkan akta jual beli.
"Kalau ada masalah susah, tidak semua pengembang masuk ke dalam anggota REI. Kami tidak bisa memberikan pendampingan jika terjadi sesuatu karena tidak semua daerah memberikan syarat bagi pengembang untuk menjadi anggota asosiasi," tutup Totok.
Oleh karena itu, REI berharap ada kebijakan dari BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat perbankan tak khawatir dalam menyalurkan kredit di sektor properti.
Jika ini dibiarkan, maka dampaknya tak sehat untuk dunia usaha properti yang saat ini terus menerus mengalami penurunan transaksi.
Stimulus BI, Ajukan KPR dan Beli Kendaraan Baru Tanpa Uang Muka, Berlaku Hingga Akhir Tahun
Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini.
Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.
Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Baca juga: POPULER INTERNASIONAL: Hacker Retas Situs Propaganda Militer Myanmar | Dipecat karena Terlalu Cantik
Baca juga: DPR Sambut Baik Vaksin Nusantara yang Diprakarsai Mantan Menkes Terawan
Syarat