REI: DP 0 Persen Tak Terlalu Berpengaruh Untuk Penjualan Properti
Totok mengatakan kebijakan BI tersebut tak akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan rumah di dalam negeri.
Editor: Sanusi
Perry menyebut, stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Bank sentral melanjutkan bauran kebijakan akomodatif ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.
"BI mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian," ungkap Perry.
Tak hanya itu, pelonggaran DP 10 persen juga mempertimbangkan risiko atau kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.
"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," lanjut dia.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mulai bulan Maret.
Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.
Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
Rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.
Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
DP Kendaraan Bermotor 0 Persen, Perusahaan Pembiayaan : 100 Persen Risiko
Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, uang muka 0 persen artinya 100 persen risiko pemberian kredit atau pembiayaan ada di leasing.
"Berapa lama risiko ingin ditanggung, menjadi appetite bagi multifinance atau perusahaan pembiayaan tersebut. Makin panjang jangka waktu pembiayaan, makin berisiko bagi perusahaan pembiayaan," kata Armendra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
"Jadi dikembalikan kepada kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan dan appetite risiko yang ingin dikelola," sambung Armendra.
Namun, kata Armendra, risiko tersebut dapat diminimalisir melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi pemberi kredit.
Sehingga, ketika terjadi kredit macet oleh debitur, maka dana yang telah dikeluarkan perusahaan pembiayaan tetap aman.
"Atau (pemberiaan kredit) untuk nasabah yang terbukti selektif kualitasnya bagus," ucapnya.
MTF sendiri, kata Armendra, tidak dapat memberikan kredit kendaraan bermotor untuk uang muka 0 persen, karena rasio pembiayaan bermasalah (NPL) pada akhir 2020 di posisi 1,03 persen.
"Kami masih mengacu pada Peraturan OJK 35/2018, DP 0 persen dapat diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF kurang dari 1 persen," ucap Armendra.
Artikel Ini Sudah Tayang di Kontan, dengan judul: BI longgarkan ketentuan LTV, ajukan KPR bisa pakai DP 0% mulai 1 Maret 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Kendaraan, DP 0 Persen Juga Berlaku untuk Rumah Mulai Bulan Depan"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan, Beli Motor dan Mobil Baru Bisa DP 0 Persen"