Diskon PPN Properti Harga Sampai Rp 2 Miliar Dapat 100 Persen, Sisanya 50 Persen
Untuk kisaran harga properti antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN-nya 50 persen ditanggung oleh pemerintah.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti berlaku mulai Maret hingga Agustus 2021 atau selama 6 bulan saja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besaran potongan diskon PPN juga berbeda yakni untuk harga sampai Rp 2 miliar dapat 100 persen, sisanya 50 persen.
"Harga jual untuk rumah tapak dan rumah susun yang nilai atau harganya sampai dengan Rp 2 miliar, 100 persen PPN-nya ditanggung pemerintah," ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Sementara, untuk kisaran harga properti antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN-nya 50 persen ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Sri Mulyani: Hunian yang Berhak Dapat Insentif PPN, Harus Siap Ditempati dan Harganya Segini
"Ini berjalan flat selama bulan Maret hingga bulan Agustus tahun 2021. Sekali lagi ini tujuannya adalah betul-betul untuk menstimulasi orang segera melakukan keputusan pembelian rumah, baik itu rumah tapak maupun rumah susun," katanya.
Baca juga: Permintaan Rumah Tapak akan Meningkat Seiring Temuan Vaksin dan Penanganan Covid-19 yang Lebih Baik
Dia menambahkan, rancangan insentif ini sebelumnya dapat masukan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ini juga desainnya atas masukan dari Pak Penteri PUPR, kenapa kita memfokuskan pada rumah baru dan hanya diberikan maksimal satu unit," ujarnya.
Hal ini karena memang untuk menyerap dari jumlah rumah-rumah yang sudah siap selesai dibangun dan siap dijual.
"Sehingga stok rumah akan menurun atau dalam arti permintaan akan meningkat, memacu kembali produksi rumah baru lagi," pungkas Sri Mulyani.