UU Cipta Kerja Wajibkan K/L Belanja Produk UMKM 40 Persen dari Pagu
UU Cipta Kerja mewajibkan kementerian/lembaga (K/L) untuk belanja produk UMKM minimal 40 persen dari pagu anggaran.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mewajibkan kementerian/lembaga (K/L) untuk belanja produk UMKM minimal 40 persen dari pagu anggaran.
"Memang ini harus menjadi gerakan nasional di masyarakat. Dari sisi pemerintah kita sudah buat UU Cipta Kerja belanja pemerintah harus 40 persen untuk UMKM," tuturnya dalam audiensi dengan Tribun Network, Jumat (5/3/2021).
Dia menjelaskan dari seluruh K/L ada potensi alokasi dana untuk UMKM sebesar 37 persen atau senilai Rp206 triliun, sedangkan Pemerintah Daerah mencapai Rp90 triliun.
Baca juga: Respon Bos Shopee dan Tokopedia Setelah Jokowi Serukan Benci Produk Asing
"Saya kira ini perlu dipantau oleh media. Mana kementerian lembaga pemerintah yang sudah banyak belanja produk UMKM," tuturnya.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM
Menkop Teten menegaskan perlu juga media membuat rating agar instansi yang masih kurang belanja produk UMKM bisa ditingkatkan.
"Catatan saya Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bangka yang sudah banyak belanja UMKM," tukasnya.
Pemerintah sudah mengkampanyekan gerakan nasional bangga belanja buatan Indonesia.
Gerakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk lebih berpihak kepada produk buatan dalam negeri.
Menurut Teten, kecintaan terhadap produk ini mesti mulai dibangun seperti yang berhasil dilakukan oleh Korea Selatan.
"Kita perlu juga mencontoh Korea mereka sangat royal dengan produknya. Orang Korea mau di mana saja, mereka gunakan produk bangsanya sendiri mulai dari bangun sampai tidur lagi," tuturnya