Pemerintah Diimbau Duduk Bersama Pelaku Usaha Siapkan Roadmap Industri Hasil Tembakau
Peta jalan industri hasil tembakau harus jelas mencantumkan antara lain tarif cukai, penggolongan pabrik dan batasan jumlah produksi.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Peta jalan ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan IHT jangka pendek maupun jangka Panjang. Selain itu harus bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri.
“Seharusnya yang menyiapkan peta jalan atau road map indudstri rokok atau industri hasil tembakau nasional yah pelaku industri hasil tembakau itu sendiri bersama pemerintah. Industri hasil tembakau, pemerintah maupun pihak pihak yang terkait semisal asosiasi-asosiasi industri rokok skala menengah dan besar juga kecil.
Asosiasi petani tembakau. Duduk bersama merancang peta jalan untuk melindungi industri hasil tembakau jangka pendek dan jangka panjang” papar Ketua Umum Formasi Guntur.
Lebih lanjut Guntur menyampaikan, peta jalan atau road map ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan sekaligus juga bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri.
Memaksa semua pihak untuk mematuhi peta jalan yang telah disepakati kedua belah pihak. Pemerintah dan pelaku IHT itu sendiri.
Menurut ketua umum Formasi ini, melindungi keberlangsungan IHT berarti melindungi sumber pendapatan negara lewat cukai rokok. Juga pajak pajak lainnya baik langsung maupun tidak langsung dengan IHT.
Hal itu juga dinilai melindungi ketersediaan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja Indonesia.
“Regulasi dan kepastian hukum dari Pemerintah dalam bentuk road map industri hasil tembakau harus jelas dan tegas meliputi preventif dan represif industri hasil tembakau,”papar Guntur.
Menurut Guntur peta jalan industri hasil tembakau harus jelas mencantumkan antara lain tarif cukai, penggolongan pabrik dan batasan jumlah produksi.
Selain itu, dalam road ap tersebut pemerintah juga mempersiapkan dan memberikan intensif agar industri rokok nasional dapat bersaing dikancah internasional melalui program eksport IHT.
"Yang pasti, industri rokok ataupun industri hasil tembakau nasional perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Baik untuk permasaran di dalam negeri apalagi untuk program ekspor," ujarnya.
Dia mengatakan, IHT sudah memberikan banyak masukan dan sumbangsih buat negara, baik berbentuk dana lewat cukai rokok setiap tahunnya yang jumlahnya ratusan triliun, kesempatan dan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja kita, juga menggerakan sektor ril ekonomi lainnya. Hal ini harus dilihat secara komprehensif oleh pemerintah.
"Pemerintah tidak bisa hanya melihat dari satu sisi. Apalagi jika melihatnya dari sisi negatif saja. Tapi harus melihat dari beragam sektor. Terutama sektor ekonomi. Industri rokok menggerakan sekaligus berpartisipasi langsung dalam pembangunan suatu daerah,” tegas Guntur