Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

REI: Kuota Rumah Subsidi Baru Terpenuhi 1 Juta Unit dari 11 Juta Backlog

Toto biasa disapa juga mengharapkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bisa dihapuskan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in REI: Kuota Rumah Subsidi Baru Terpenuhi 1 Juta Unit dari 11 Juta Backlog
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi perumahan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida, mengharapkan adanya proteksi sektor perumahan.

Proteksi ini untuk mengatasi masalah 11 juta backlog atau rumah tidak laik huni.

“Masih ada kuota 11 juta rumah bagi kelompok sederhana, dan baru terpenuhi sekitar 1 juta unit,” ujar Toto tertulis, Kamis (11/3/2021).

Toto biasa disapa juga mengharapkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bisa dihapuskan.

Selain itu, REI berharap adanya penundaan cicilan bagi pengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di tengah pandemi.

Baca juga: Geliat Sektor Properti Diklaim Bisa Kerek 174 Sektor Ekonomi Lain

“Di tengah situasi pandemi, banyak sektor yang mengalami penurunan. Namun untuk segmen rumah bersubsidi masih tetap bisa bertahan di tengah terjangan corona,” urainya.

Berita Rekomendasi

Toto menjelaskan pentingnya mendukung UMKM developer untuk menggali potensi pasar yang masih bisa digarap di sektor rumah bersubsidi.

Baca juga: Sambut Baik PPN Properti Ditanggung Pemerintah, REI: Ini Sejarah Baru yang Mesti Dimanfaatkan

Apabila segmen ini digalakan, maka akan terserap sekitar 30 juta tenaga kerja.

Toto menyatakan bahwa modal untuk menjadi pengembang perumahan kelas ini pun tidak banyak yaitu sekitar Rp10 miliar.

Baca juga: REI Berharap Relaksasi PPN Properti Bisa Diperpanjang Hingga Akhir 2021

“Rp3 miliar dari modal sendiri dan Rp7 miliar dari perbankan,” ujar Toto.

Peluang sektor ini semakin terbuka ketika ada kebijakan fiskal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah.

Stimulus Keuangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021/ tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021.

“DTP 100 persen untuk di bawah Rp2 miliar. 50 persen untuk harga Rp2-5 miliar,” ungkap Toto

Tantangan utama para pengembang perumahan adalah menjaga arus keluar masuk kas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas