Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Staf Khusus Menkop: Kebijakan Baru Komisi GoFood ke Mitra Kuliner Harus Beri Manfaat ke UMKM

Mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021 berlaku skema komisi 20 persen + Rp 5000. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Staf Khusus Menkop: Kebijakan Baru Komisi GoFood ke Mitra Kuliner Harus Beri Manfaat ke UMKM
IST
Dapur Bersama GoFood di Bintaro, Jakarta Selatan, yang diresmikan Gojek bersama Menteri Koperasi dan UKM, Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menilai kebijakan penyesuaian komisi GoFood terhadap mitranya harus memberi manfaat ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Penyesuaian komisi GoFood ini adalah murni keputusan bisnis dan semestinya ada banyak benefit yang akan diterima para mitra GoFood yang mayoritas merupakan UMKM," ujar kata Fiki kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Fiki mengatakan, kehadiran platform berbasis digital seperti GoFood dan ekosistem digital lainnya telah mengakselerasi terjadinya transformasi digital bagi UMKM di Indonesia.

“Para penjual makanan yang tadinya hanya melayani terbatas pelanggan yang datang, sekarang dapat mengakses pasar yang lebih luas lagi,” katanya.

Baca juga: Kisruh Skema Baru Bagi Hasil GoFood dengan Mitra, Begini Respons KemenkopUKM

Menurutnya, penyesuaian komisi ini upaya membangun daya saing mitra.

Baca juga: Beri Manfaat Lebih Banyak, Merchant GoFood Tak Masalahkan Penyesuaian Komisi

Fiki berkata GoFood perlu melakukan upaya pendampingan yang tentunya akan memberikan nilai tambah bagi para mitra UMKM agar terus meningkatkan kualitasnya. 

Berita Rekomendasi

Upaya pendampingan untuk kepada para mitranya diyakini Fiki akan mendekatkan mitra UMKM tersebut selangkah lebih maju untuk naik kelas dan masuk ke sektor formal.

"GoFood juga dapat memberikan imbal balik berupa program insentif promosi kepada mitranya. Program semacam ini dinilai dapat memberikan insentif pemasaran yang proporsional terhadap level engagement atau partisipasi mitra yang loyal dan aktif," tukasnya.

GoFood baru-baru ini melakukan perubahan skema komisi kepada merchant mitranya.  Mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021 berlaku skema komisi 20 persen + Rp 5000. 

Besaran komisi itu mengalami penyesuaian dibandingkan yang berlaku pada 25 Januari 2021 yaitu 12 persen + 5000

Bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021 - 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12 persen + Rp 5.000 juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20 persen + Rp 1.000.  

VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek Rosel Lavina mengatakan, kebijakan untuk melakukan penyesuaian skema komisi baru merupakan salah satu cara untuk memperkuat ekosistem bisnis GoFood

"Penyesuaian komisi ini juga merupakan respon kami atas aspirasi para mitra usaha dan sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner," kata Rosel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas