Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPI Ajak Pemerintah dan Pengusaha Rumuskan Formula Kenaikan Upah 2025

Soal penetapan UMP yang tercantum pada Pasal 81 angka 28. Poin itu, mengubah soal indeks tertentu alias nilai alfa.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in KSPI Ajak Pemerintah dan Pengusaha Rumuskan Formula Kenaikan Upah 2025
Dennis
Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik di kisaran 8-10 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Kemenaker bersama serikat buruh, serta pengusaha harus berunding merumuskan formula kenaikan upah

Menurut hitungan serikat pekerja kenaikan seharusnya 8-10 persen. 

Baca juga: Buruh Yakin Prabowo Bakal Restui Kenaikan Upah 2025 Sebesar 10 Persen: Dia Seorang Kesatria

Mengacu pada inflasi sekira 2,5 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1 persen

"Berarti 7,6 persen. Sedangkan yang kemarin kita nombok 1,3 persen. Total 8,9 persen. Itu logis," ujar Said di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024)

Serikat buruh juga telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto. 

Berita Rekomendasi

Hal ini mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Dari gugatan tersebut, MK mengabulkan perubahan 21 pasal.

Di antaranya termasuk soal penetapan UMP yang tercantum pada Pasal 81 angka 28. Poin itu, mengubah soal indeks tertentu alias nilai alfa. 

Pasal tersebut terdapat penambahan frasa dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.

Selain soal pengupahan, kata Said, terdapat juga perubahan soal pekerja outsourcing. 

Di mana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak melebihi 5 tahun termasuk jika ada perpanjangan.

Lalu, KSPI juga menyinggung soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat ini, PHK harus melalui diskusi antara perusahaan dan pekerja.

"Perusahaan wajib membayar upah selama proses perselisihan berlangsung," terang Said.

Sedangkan, selama belum ada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial atau Labor Court maka harus dibayar upah, dan jaminan sosialnya BPJS tidak boleh diberhentikan.

"Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja," kata Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas