Menteri Teten Sentil Aplikator Antar Makanan: Komisi 20 Persen Terlalu Berat
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kebijakan baru aplikator antar makan yang mematok komisi 20 persen + Rp1.000.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kebijakan baru aplikator antar makan yang mematok komisi 20 persen + Rp1.000.
Menurutnya, angka itu terlalu besar dan memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Komisi 20 persen terlalu berat itu. Jadi syukur alhamdulilah kalau bisa diturunkan lagi. Aplikator kan tidak punya barang jualannya, jadi harus (ambil) komisinya sedikit untuk UMKM," kata Teten dalam agenda nota kesepahaman dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), Kamis (25/3/2021).
Dukung Pengusaha Warget
Di sisi lain, Menteri Teten juga mendukung pengusaha warteg melakukan onboarding di e-commerce.
Para pengusaha warteg yang telah dikurasi PT Grab Teknologi Indonesia ini akan menawarkan paket makanan yang harganya sangat terjangkau.
"Platform warteg dan rumah makan sederhana, mereka sekarang itu bisa jualan online. Saya minta tarifnya 15 persen kemarin sudah ribut supaya diturunkan," tukasnya.
Selain itu, KemenkopUKM tengah berupaya meningkatkan porsi kredit perbankan untuk UMKM yang baru di level 20 persen.
Menkop mengaku diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk terus menggenjot porsi kredit UMKM secara optimal.
"Kita masih jauh kecil dibandingkan Malaysia yang sudah 50 persen apalagi Korea mencapai 82 persen. Presiden bilang naikan porsi kredit perbankan untuk UMKM. Kenapa perbankan kok kurang berminat bantu UMKM," tuturnya.
Kendala yang dihadapi utamanya bagi usaha mikro adalah faktor belum bankable.
"Nah ini kita carikan solusinya kebetulan ini ada Jamkrindo dan Askrindo sebagai penjamin kredit," kata Menteri Teten.
Kisruh Skema Baru Bagi Hasil GoFood dengan Mitra, Begini Respons KemenkopUKM
Kementerian Koperasi dan UKM menanggapi skema baru bagi hasil GoFood dengan mitra merchant.
Info yang beredar bahwa skema baru tersebut adalah komisi yang diterima pihak GoFood naik dari 12 persen + Rp 5.000 menjadi 20 persen + Rp 1.000.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan bahwa hingga saat ini tidak terjadi kenaikan komisi yang diterima GoFood.
Baca juga: Cara Daftar GoFood Mudah dan Lengkap, Gratis Tanpa Biaya Pendaftaran Lewat Aplikasi GoBiz
Eddy mengaku sudah mengkonfirmasi perihal kabar ini ke pihak GoFood.
"Kami sudah cek baik itu ke GoFood dan Grab Food bahwa memang skema yang eksisting B to B antara UMKM dengan platform. Sejak dulu kesepakatan tersebut adalah 20 persen, jadi bukan 12 persen. Tidak ada masalah sehingga kami ingin mengklarifikasi kabar itu," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).
Dia menambahkan bahwa selama ini skema komisi tidak membebankan UMKM, komisi tersebut dibayar pembeli.
Artinya bila semangkuk bakso dijual Rp10.000 maka harga yang dijual di platform dengan komisi 20 persen adalah menjadi Rp 12.000.
"Yang membayar mahal pembeli meskipun berapapun harga tetap sepenuhnya atas diskresi UMKM," urai Eddy.
Baca juga: Kominfo Apresiasi GoFood, App Paling Ramah Pengguna di Dunia: Kuncinya Pahami Kebutuhan Masyarakat
KemenkopUKM tengah berupaya menurunkan komisi tersebut menjadi 15 persen tetapi dengan catatan UMKM tersebut di bawah pendampingan kementerian.
Utamanya lagi, bagi usaha mikro seperti warteg yang didorong agar menerima skema komisi 15 persen.
"Kita sedang kumpulkan itu 800 warteg. Dan sekarang kita sudah PKS (perjanjian kerja sama) dengan Grab Food. Semoga yang lain mau juga bekerjasama dengan kami," tutupnya.
Penjelasan GoFood
Para pelaku UMKM banyak yang mengeluhkan soal skema komisi terbaru yang diberlakukan GoFood.
GoFood menerapkan skema baru untuk menarik komisi mereka, dari sebelumnya 12 persen+Rp 5.000 dari setiap produk yang dijual, menjadi 20 persen+Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.
Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Affairs Gojek Food Ecosystem Rosel Lavina mengatakan, skema komisi baru ini dilakukan sebagai respons dari aspirasi para mitra usaha dan sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner.
"Hal ini pun kami lakukan agar GoFood dapat terus mengupayakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan," ujar Rosel kepada Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Menurut Rosel, dalam skema komisi ini, ada ragam manfaat yang dapat diperoleh mitra usaha, termasuk di antaranya mendapatkan kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin, serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz.
Rosel menjelaskan, bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021 - 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12 persen + Rp 5.000, juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20 persen + Rp 1.000.
Rosel juga mengakui bahwa pihaknya tengah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada mitra usaha terkait penyesuaian skema komisi GoFood.
Dengan demikian, semakin banyak mitra usaha yang dapat mengambil kesempatan untuk mengoptimalisasi perkembangan usahanya lewat berbagai inovasi yang disediakan.
"Sebelumnya, saat penyesuaian dilakukan, kami juga telah melakukan komunikasi intensif kepada para anggota Komunitas Partner GoFood (Kompag) yang merupakan ketua komunitas di beberapa kota di Indonesia dan mendengar langsung masukan dari mereka," kata dia.
Rosel menambahkan, GoFood selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik, dan aspirasi para mitra usaha untuk memastikan layanannya tetap menjadi andalan bagi mitra usaha dalam mengembangkan bisnis.
UMKM Gundah
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah di bisnis makanan dan minuman sedang gundah. Pasalnya, GoFood menerapkan skema baru untuk menarik komisi mereka, dari sebelumnya 12%+Rp 5.000 dari setiap produk yang dijual menjadi 20%+Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual.
Hal ini memantik keberatan para pelaku usaha kecil yang sedang bertahan dari pandemi covid-19. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, skema aturan komisi GoFood yang baru, sebenarnya bisa dievaluasi dan dinegosiasikan kembali.
Sebagai informasi, sejak 5 Maret 2021 GoFood menaikkan pengambilan komisi sebesar 20%+ Rp1.000 kepada mitra usaha yang bergabung GoFood melalui aplikasi GoBiz.
Ikhsan berkomentar, hal ini memberatkan mitra UMKM sebab perusahaan mengambil hasil dari harga yang ditetapkan oleh mitra.
"Menurut saya, lebih baik harga yang telah ditetapkan oleh mitra di GoFood ini dinaikkan dan itulah yang diambil. Sehingga kenaikan harga dibebankan kepada pembeli. Jadi, bukan mengambil dari harga asli," jelasnya saat dihubungi oleh Kontan, Selasa (16/3).
Ia melanjutkan, pembeli atau konsumen dinilai juga tidak keberatan dengan penambahan harga tersebut. Di masa pandemi, layanan antar makanan sangat dibutuhkan sehingga penambahan harga makanan dinilai fair.
Di sisi lain, penerapan skema terbaru ini, memberikan dampak pada penjual. Ikhsan mengatakan, sebaiknya GoFood kembali pada skema komisi yang diberlakukan sebelumnya, yakni membebankan komisi pada pembeli, bukan pada penjual.
"Jadi ini mengambil terus keuntungan mitra dan mempengaruhi pendapatan penjualan. Sebaiknya kembali ke konsep skema lama atau setidaknya negosiasi dulu dan evaluasi," sambung dia lagi.
Senada, hal ini diamini oleh Achmad Mauludiansyah, pemilik usaha Seblak Coy yang sudah berdiri sejak 2014 dan mulai menawarkan kemitraan pada 2016.
Achmad menuturkan, skema komisi terbaru sangat memberatkan pihaknya. "Betul, ini sangat memberatkan. Apalagi dengan kondisi pandemi saat ini, ditambah harga bahan baku yang semakin mahal. Apalagi program promonya memberatkan sekali kepada merchant karena biaya promo ditanggung resto. Harapannya ditiadakan skema komisinya atau diperkecil lagi potongannya,"ujarnya kepada Kontan, Selasa (16/3).
Lebih lanjut, pemilik 8 mitra yang tersebar Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Purbalingga, Bandung, Bekasi, Depok, dan Berau, Kalimantan Timur ini mengatakan pendapatan makin menipis.
Hal ini diperburuk dengan beberapa pelaku UMKM yang tidak memahami Harga Pokok Penjualan (HPP), sehingga banyak mitra yang makin rugi setelah mengikuti promo besar-besaran.
"Sebelumnya besaran komisi ini kurang dari 20% dan saat ada promo ditanggung oleh aplikator, kalau sekarang ditanggung oleh mitra alias merchant," kata dia.
Sementara itu, Dwi pemilik usaha Bakmi Pontianak menilai skema aturan komisi terbaru GoFood bisa disesuaikan oleh restorannya. "Karena kami mitra, asal sosialisasinya sampai, kami juga bisa menyesuaikan harga," ujarnya kepada Kontan.
Dwi mengatakan, hingga saat ini pendapatan masih stabil dan tidak terpengaruh banyak dari skema komisi terbaru GoFood. Ia menilai, pengaruh lebih dalam, telah dilalui usahanya saat masa awal pandemi.
"Yang terpenting bagi kami, semua aturan terbuka dan dikomunikasikan oleh kedua belah pihak," tutup Dwi.