Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Sita 374,5 Kilogram Ikan Beku Nyaris Punah, Hiu Martil hingga Pari Liong

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 374,5 kg ikan beku yang dilindungi atau nyaris punah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in KKP Sita 374,5 Kilogram Ikan Beku Nyaris Punah, Hiu Martil hingga Pari Liong
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
KKP gagalkan pengiriman ikan beku nyaris punah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 374,5 kg ikan beku yang dilindungi atau nyaris punah.

Ikan-ikan tersebut terdiri dari hiu kikir, hiu martil, pari kikir dan pari liong bun beku.

Penyitaan dilakukan karena tercantum dalam Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.

Baca juga: Dukung Kepmen 14/2021, KKP Luncurkan Sistem Informasi Penataan Ruang Laut

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut.

Menurutnya pada Minggu (21/3/2021) sekira pukul 09.15 WIB, petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.

Baca juga: Menteri Trenggono Lepas Ekspor Tujuh Kilogram Biji Mutiara Asal Lombok ke Tiongkok

"Komoditas ini lalu dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," terang Rina di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan, kapal tersebut bersandar Senin (21/3/2021) pukul 15.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan manifest muatan kapal, terdapat data muatan berupa ikan hiu beku.

Petugas pun langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor: P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171.

Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor Hiu Sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor Hiu Martil (177,1 kg), Pari Kikir 3 ekor (78,90 kg), dan Pari Liong Bun 6 ekor (94,55 kg).

"Namun setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat," katanya.

Atas temuan ini, petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas