Sembilan Fokus Strategi Ditjen Binwasnaker Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Berdasarkan penelitian McKinsey, diperkirakan sebanyak 23 juta pekerjaan akan hilang dampak digitalisasi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), merumuskan kebijakan yang disebut “sembilan lompatan besar” Ketenagakerjaan.
Kebijakan itu disebutkan merupakan respons atas tantangan yang muncul di dunia ketenagakerjaan dampak kemajuan teknologi dan sistem digitalisasi.
Melansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan penelitian McKinsey, diperkirakan sebanyak 23 juta pekerjaan akan hilang.
Baca juga: Kemenaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kendati demikian, diperkirakan juga akan ada 27 juta hingga 46 juta pekerjaan baru yang akan tumbuh.
Untuk mengantisipasi tumbuhnya pekerjaan dan kompetensi baru tersebut, dibutuhkan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi yang mumpuni.
Adapun poin penting dari sembilan lompatan besar tersebut antara lain; reformasi birokrasi, ekosisten digital siap kerja, tranformasi BLK (Balai Latihan Kerja), link and match ketenagakerjaan, transformasi kewirausahaan, pengembangan talenta muda, perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), visi baru hubungan industrial, dan yang kesembilan adalah reformasi pengawasan.
Baca juga: Kemnaker Dukung Langkah Pemda Turunkan Pengangguran
Sebagai aktualisasi dari sembilan lompatan besar tersebut, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melangsungkan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan tahun 2021 yang diikuti pengawas ketenagakerjaan seluruh Indonesia secara hybrid, di bilangan Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021) lalu.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyatakan kegiatan ini menjadi langkah awal Binwasnaker terhadap komitmen mewujudkan salah satu poin dari sembilan lompatan besar Kemnaker.
"Tujuan dari pelaksanaan Rakornas ini di antaranya adalah penguatan aspek teknik dan manajerial pengawas ketenagakerjaan; penyamaan persepsi konsep pemeriksaan, pengujian, kelembagaan pengawas ketenagakerjaan; juga mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terbaru bidang ketenagakerjaan dan mencermati perubahan kebijakan ketenagakerjaan," kata Haiyani dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, kata Haiyani Rumondang, tujuan dari Rakornas adalah mempererat soliditas dan solidaritas pengawas ketenagakerjaan yang berada di selururh Indonesia serta memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder.
Pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut, juga ditandatangani komitmen bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial, oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 bersama Plt Dirjen PHI dan Jamsos.
Komitmen tersebut, merupakan gagasan Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk melaksanakan salah satu agenda reformasi pengawasan ketenagakerjaan. (*/)