Pengamat: Skema Tender untuk Listrik Blok Rokan Kurang Tepat
Selama ini, listrik blok rokan dipasok oleh PT Manday Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang 95 persen sahamnya dimiliki Chevron.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Setidaknya karena tidak ada bukti pendapatan negara dari hasil sewa lahan MCTN. "Ini akan kami dalami ke SKK Migas," ujarnya.
Persoalan itu serius karena selama 20 tahun aset negara digunakan tanpa kejelasan. Selain itu, sampai 2017, MCTN dioperasikan oleh karyawan Chevron yang gajinya dibayar negara melalui mekanisme Cost Recovery. "Saya heran, kenapa persoalan itu tidak menjadi temuan di BPK," ujarnya.
Ia juga berharap, aset MCTN jangan ditenderkan. "Kami berharap aset ini dihibahkan saja ke daerah," ujarnya.
Sementara pakar hukum Universitas Hassanuddin Abrar Saleng mengatakan, persoalan lahan itu harus dituntaskan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Jika MCTN berniat menjual asetnya, maka negara sebagai pemilik aset harus dilibatkan dalam proses itu.
"Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya," kata dia.
Abrar menegaskan, daerah harus mendapatkan manfaat pertama dari setiap pemanfaatkan sumber daya alam.
Ia mendorong pemerintah daerah dilibatkan dalam proses transisi pengelolaan blok rokan.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan Chevron juga harus terbuka kepada pemerintah daerah tentang segala hal terkait blok rokan.
"Baik buruknya harus dibuka semua. Karena kalau ada apa-apa, pemerintah daerah ini harus menghadapinya," kata dia.