Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Skema Tender untuk Listrik Blok Rokan Kurang Tepat

Selama ini, listrik blok rokan dipasok oleh PT Manday Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang 95 persen sahamnya dimiliki Chevron.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Skema Tender untuk Listrik Blok Rokan Kurang Tepat
Yanuar Riezqi Yovanda
Faisal Basri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior Faisal Basri berharap pengalihan aset listrik Blok Rokan tidak melalui mekanisme tender. Sebab, mekanisme itu malah membuka peluang pencari rente dengan layanan tidak optimal.

Faisal mengatakan, pengelola Blok Rokan akan dialihkan dari Chevron Pacifik Indonesia (CPI) ke Pertamina. Dalam pengelolaan Blok Rokan, listrik unsur penting.

"Harus terjamin kelancaran pasokan listriknya. Gangguan sehari, kerugiannya bisa sangat besar," ujarnya dalam webinar bertajuk "Transisi Blok Rokan : Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan Forum Diskusi dan Ekonomi Politik, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Mulai November Ini, Chevron Akan Kembali Garap Blok Rokan

Selama ini, listrik blok rokan dipasok oleh PT Manday Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang 95 persen sahamnya dimiliki Chevron.

Sampai saat ini, persoalan pembangkit itu belum selesai. Bahkan, beredar informasi MCTN akan menjual asetnya melalui tender.

"Tender bukan opsi terbaik," kata Faisal.

Berita Rekomendasi

Tender disebutnya akan membuka peluang pemburu rente yang dekat dengan kekuasaan. Faisal khawatir, karena usia aset yang mungkin hanya beberapa tahun, pemenang tender akan berusaha meraih untung sebesar-besarnya dengan cara menjual listriknya mahal.

"Nanti pemenang tender beralasan usia proyek (pengelolaan oleh Pertamina) lama, jadi harganya sekian. Jangan buka peluang penunggang percuma," ujarnya.

Dia berharap, PLN selaku pihak yang sudah digandeng Pertamina untuk menyediakan listrik Blok Rokan bisa berunding baik-baik dengan Chevron.

Baca juga: Ekonom Chatib Basri Ungkap Risiko Ketimpangan Pendapatan Setelah Pandemi

"Kita mau semua ini happy ending dengan Chevron. Jangan sampai di kemudian hari ada gugat-menggugat yang menghabiskan hari," ujarnya.

Perwakilan para pihak didorong untuk berunding untuk menemukan titik temu terbaik baik semua pihak.

"Jangan berpegang pada pokoknya. Pasti ada titik temu perhitungannya," ujarnya.

Sementara anggota Fraksi PKB dari daerah pemilihan Riau, Abdul Wahid, mengatakan bahwa ada persoalan ketidakjelasan soal lahan MCTN. Selama ini, tidak ada keterangan soal sewa lahan untuk MCTN.

Setidaknya karena tidak ada bukti pendapatan negara dari hasil sewa lahan MCTN. "Ini akan kami dalami ke SKK Migas," ujarnya.

Persoalan itu serius karena selama 20 tahun aset negara digunakan tanpa kejelasan. Selain itu, sampai 2017, MCTN dioperasikan oleh karyawan Chevron yang gajinya dibayar negara melalui mekanisme Cost Recovery. "Saya heran, kenapa persoalan itu tidak menjadi temuan di BPK," ujarnya.

Ia juga berharap, aset MCTN jangan ditenderkan.  "Kami berharap aset ini dihibahkan saja ke daerah," ujarnya.

Sementara pakar hukum Universitas Hassanuddin Abrar Saleng mengatakan, persoalan lahan itu harus dituntaskan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Jika MCTN berniat menjual asetnya, maka negara sebagai pemilik aset harus dilibatkan dalam proses itu.

"Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya," kata dia.

Abrar menegaskan, daerah harus mendapatkan manfaat pertama dari setiap pemanfaatkan sumber daya alam.

Ia mendorong pemerintah daerah dilibatkan dalam proses transisi pengelolaan blok rokan.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan Chevron juga harus terbuka kepada pemerintah daerah tentang segala hal terkait blok rokan.

"Baik buruknya harus dibuka semua. Karena kalau ada apa-apa, pemerintah daerah ini harus menghadapinya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas