Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mudik Dilarang, Garuda: Kita Masih Tunggu Aturan Detail dari Kemenhub

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, masih menunggu seperti apa detail aturan terkait pelarangan Mudik Lebaran 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mudik Dilarang, Garuda: Kita Masih Tunggu Aturan Detail dari Kemenhub
Serambi Indonesia/Hendri
Pesawat Garuda Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, masih menunggu seperti apa detail aturan terkait pelarangan Mudik Lebaran 2021.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu detail aturan tersebut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator sektor transportasi.

Ia juga mengatakan, sebagai maskapai nasional tentunya Garuda Indonesia akan mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah yaitu larangan Mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Tindak Lanjuti Larangan Mudik 2021, Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang Lagi, Bos Garuda Indonesia Sebut Masih Tunggu Aturan Pelaksanaannya

Baca juga: Intip Ragam Promo di Garuda Indonesia Online Travel Fair

"Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19. Sehingga tidak ada peningkatan kasus setelah adanya libur panjang," ucap Irfan saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Menurutnya, kebijakan ini tentunya untuk kepentingan bersama dan sebagai upaya dalam mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Diketahui pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran pada 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat termasuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta dan pekerja mandiri.

Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 dengan mempertimbangkan risiko penularan covid-19. Hal ini karena angka penularan dan kematian covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Kemenhub Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat rancangan aturan pengendalian transportasi, menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan draft terkait aturan tersebut.

"Tetapi, kita masih menunggu Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk disesuaikan dengan draft aturan pengendalian transportasi," kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Ia juga mengatakan, draft aturan pengendalian transportasi saat Mudik Lebaran 2021 juga akan disesuaikan dengan surat dari Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Jika tidak kendala, rencananya kita akan umumkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021 ini pekan depan," kata Budi Setiyadi.


Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas