Berikut Pernyataan Kepala BPOM Terkait Kewenanganannya dalam Penanganan Obat Tradisional
Hal ini dilakukan agar proses uji klinik bisa berlangsung tepat waktu dan menghasilkan data berbasis ilmu pengetahuan (
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan bahwa pihaknya memiliki peranan penting dalam proses pemberian bimbingan hingga uji klinik terkait produk obat, termasuk obat tradisional atau herbal.
"Sebagai regulatory assistant, kami juga memberikan bimbingan teknis, melakukan pendampingan untuk sertifikasi dan juga registrasi produk-produk obat herbal dan natural, dan pendampingan penyusunan protokol uji pra klinik dan uji klinik," ujar Penny, dalam webinar bertajuk 'Cara Aman Menggunakan Obat Tradisional Di Masa Pandemi', Selasa (6/4/2021).
Ia kemudian menambahkan, dalam proses uji klinik pun turut dilakukan pendampingan.
Hal ini dilakukan agar proses uji klinik bisa berlangsung tepat waktu dan menghasilkan data berbasis ilmu pengetahuan (scientific) yang baik demi mendukung tahapan registrasi yang tepat bagi produk obat tradisional tersebut.
Baca juga: BPOM Berdayakan UMKM Pangan Olahan
Baca juga: Pegawai KPK yang Meninggal Sudah Lama Sakit, Sempat Berobat ke Blora dan Rembang
"Dan juga tentunya setelah uji klinik dilaksanakan, pendampingan terus dilakukan dalam melakukan monitoring setelah uji klinik," kata Penny.
Ia tidak memungkiri, saat ini semakin banyak masyarakat yang mengkonsumsi obat tradisional, baik itu ramuan jamu maupun obat yang terbuat dari ekstraksi tumbuhan, hewan maupun mineral, karena diyakini dapat menjaga sistem imun tubuh mereka di masa pandemi virus corona (Covid-19).
"Sebagian dari masyarakat kita mempercayai upaya kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan. Masyarakat rutin sekarang mengkonsumsi obat tradisional atau obat herbal atau produk-produk natural," jelas Penny.