Garuda Indonesia Tunggu Aturan Perjalanan Orang dari Kemenhub RI Sebelum Tambah Kursi Penumpang
Kemenhub sendiri saat ini sedang mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, dan akan diterbitkan dalam waktu dekat
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia masih belum dapat memastikan, apakah menambah akan menambah kapasitas penumpang pesawat menjelang Mudik Lebaran.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan perjalanan orang dengan transportasi udara sebelum menambah kapasitas penumpang.
"Kami masih menunggu dai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan perjalanan orang dengan pesawat, dan dari situ bisa dilihat potensi peningkatan penumpang," kata Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Irfan juga menyebutkan, saat ini pemesanan tiket masih terbilang landai pada tujuh hari menjelang lebaran.
"Kita akan lihat, bila ada peningkatan pemesanan maka Garuda siap menambah kapasitas penumpang," lanjut Irfan.
Baca juga: Jokowi Pamer Desain Istana Negara Berbentuk Burung Garuda: Dikritik Arsitek hingga Respons Bappenas
Ia menjelaskan, tentunya ini harus melihat dulu aturan perjalanan orang dan apabila meningkat dan dibolehkan Kemenhub maka akan ditambah kapasitas penumpangnya.
Kemenhub sendiri saat ini sedang mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan pada masa Mudik Lebaran 2021.
"Melalui aturan ini, kami tentunya akan mengawasi secara ketat di lapangan terhadap operator transportasi dan juga masyarakat atau calon penumpang," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Selain itu Adita juga menyebutkan, dalam pengaturan dan pengawasan terhadap transportasi di masa Mudik Lebaran 2021 ini pihaknya berkoordinasi intens dengan Polri.
Baca juga: Selain Faktor Kurang Beruntung, Indra Kahfi Ungkap Kekalahan BSFC dari Persija
"Dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini (26/3/2021), pemerintah memutuskan untuk meniadakan kegiatan Mudik Lebaran 2021," ujar Adita.
Larangan Mudik Lebaran 2021 ini, lanjut Adita, berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Selain itu Adita juga mengungkapkan, bahwa aturan larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku untuk transportasi pribadi maupun umum yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.