Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garuda Indonesia Tunggu Aturan Perjalanan Orang dari Kemenhub RI Sebelum Tambah Kursi Penumpang

Kemenhub sendiri saat ini sedang mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, dan akan diterbitkan dalam waktu dekat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Garuda Indonesia Tunggu Aturan Perjalanan Orang dari Kemenhub RI Sebelum Tambah Kursi Penumpang
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia masih belum dapat memastikan, apakah menambah akan menambah kapasitas penumpang pesawat menjelang Mudik Lebaran.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan perjalanan orang dengan transportasi udara sebelum menambah kapasitas penumpang.

"Kami masih menunggu dai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan perjalanan orang dengan pesawat, dan dari situ bisa dilihat potensi peningkatan penumpang," kata Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Irfan juga menyebutkan, saat ini pemesanan tiket masih terbilang landai pada tujuh hari menjelang lebaran.

"Kita akan lihat, bila ada peningkatan pemesanan maka Garuda siap menambah kapasitas penumpang," lanjut Irfan.

Baca juga: Jokowi Pamer Desain Istana Negara Berbentuk Burung Garuda: Dikritik Arsitek hingga Respons Bappenas

Ia menjelaskan, tentunya ini harus melihat dulu aturan perjalanan orang dan apabila meningkat dan dibolehkan Kemenhub maka akan ditambah kapasitas penumpangnya.

Berita Rekomendasi

Kemenhub sendiri saat ini sedang mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan pada masa Mudik Lebaran 2021.

"Melalui aturan ini, kami tentunya akan mengawasi secara ketat di lapangan terhadap operator transportasi dan juga masyarakat atau calon penumpang," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Selain itu Adita juga menyebutkan, dalam pengaturan dan pengawasan terhadap transportasi di masa Mudik Lebaran 2021 ini pihaknya berkoordinasi intens dengan Polri.

Baca juga: Selain Faktor Kurang Beruntung, Indra Kahfi Ungkap Kekalahan BSFC dari Persija

"Dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini (26/3/2021), pemerintah memutuskan untuk meniadakan kegiatan Mudik Lebaran 2021," ujar Adita.

Larangan Mudik Lebaran 2021 ini, lanjut Adita, berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Selain itu Adita juga mengungkapkan, bahwa aturan larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku untuk transportasi pribadi maupun umum yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas