Mudik Dilarang, Ini Kendaraan yang Masih Boleh Beroperasi Pada 6 Mei-17 Mei 2021
beberapa kendaraan moda darat masih boleh beroperasi di masa larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan beberapa kendaraan moda darat masih boleh beroperasi di masa larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, 6-17 Mei.
"Kendaraan untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," katanya ditulis laman Setkab, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Punya SIKM untuk Melakukan Perjalanan
Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Lalu pengecualian kendaraan juga diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Baca juga: Polri Minta Masyarakat Sukseskan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
"Pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi juga dibolehkan. Dan juga kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, mahasiswa pelajar dari luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Budi.
Adapun pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Untuk titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Terbitkan PM No 13 Tahun 2021, Kemenhub Larang Operasional Transportasi, Berlaku 6 Mei
Kemenhub resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.