Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Bagaimana Nasib Perusahaan Terdampak Pandemi?

Menaker Ida Fauziyah mengatakan Penundaan pembayaran THR bagi perusahaan terdampak pandemi paling lambat sehari jelang hari raya.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Bagaimana Nasib Perusahaan Terdampak Pandemi?
Ist
Menaker Ida Fauziah membuka dan memberikan sambutan kunci pada acara webinar Polteknaker di Jakarta, Sabtu (21/11) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayar penuh dan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba kepada para pekerja/buruh.

Namun Kemnaker juga memberikan alternatif bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 yang disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

“Penundaan pembayaran THR bagi perusahaan terdampak pandemi paling lambat sehari jelang hari raya,” ujar Menaker dalam paparannya.

Baca juga: Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Berikut Ketentuannya

Ida menegaskan bahwa masalah THR turut dibahas dalam LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Kemnaker mendorong diadakannya dialog bipartit bagi perusahaan terdampak pandemi yang tidak mampu membayarkan THR 2021 sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan.

Dialog dilakukan untuk menyepakati pembayaran THR paling lambat sehari jelang hari raya keagamaan tiba.

“Saya ingin menyampaikan bahwa SE ini berdasarkan masukan, termasuk masukan dari teman-teman di LKS Tripartit. Jadi tugasnya LKS Tripartit itu memberikan saran dan masukan lalu Kemnaker mengolah masukan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Pemberian THR 2021, Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja

Berita Rekomendasi

Ida mengatakan bahwa pihaknya di Kemnaker pada prinsipnya sudah menampung masukan-masukan di Tripartit nasional.

Kelonggarannya diberikan hanya sampai tibanya hari raya, itu pun didasarkan atas pembicaraan bipartite antara pengusaha dan pekerja dengan semangat kekeluargaan dan menyampaikan kondisi laporan keuangan internal perusahaan.

Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir,” kata Ida

Selain itu, Kemnaker juga menyiapkan skema denda maupun sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan 2021.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Baca juga: 1.487 Karyawan dari 13 Perusahaan Belum Terima THR Tahun 2020 Secara Penuh

Terkait dengan sanksi, pengusaha yang tidak membayar THR 2021 tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ida menegaskan pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.

Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas