Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Tidak Boleh Hanya Jadi Slogan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan.
Pencegahan korupsi dinilainya memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum.
Baca juga: Melihat Amunisi Sri Mulyani untuk Cegah Korupsi Keuangan Negara
“Berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya secara daring dalam "Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021 hingga 2022", Selasa (13/04/2021).
Selain itu, Sri Mulyani juga menilai pemangku kepentingan memiliki andil yang penting di dalam pendidikan anti korupsi.
“Pemangku kepentingan berperan membangun sebuah integritas, kejujuran, dan terus membangun sistem yang bisa mendeteksi secara robust dan dini akan perlakuan koruptif yang dilakukan oleh siapa saja,” katanya
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan dan law enforcement yang tegas dan kredibel.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Ingin Ubah Stigma Layanan Adminduk Jauh Dari Calo dan Korupsi
Namun, juga harus diberikan berbagai macam edukasi dan komunikasi. Menurutnya, tata kelola dan integritas adalah fondasi yang luar biasa penting bagi suatu bangsa.
Dia menambahkan, mencegah dan membangun sistem yang anti koruptif secara komprehensif akan sangat menentukan apakah sebuah bangsa bisa meneruskan perjalanan menjadi sebuah bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan tentu memiliki kesejahteraan yang adil.
Di sisi lain, seluruh upaya yang dilakukan dengan menggunakan keuangan negara maupun peraturan-peraturan bisa saja disalahgunakan dan memunculkan tindakan-tindakan kriminal atau fraud.
Berbagai tindakan, seperti penggunaan data fiktif, duplikasi data dari penerima bantuan sosial maupun bidang lain yang bisa disalahgunakan, merupakan risiko yang harus diawasi dan diminimalkan.
“Karena itu, sinergi yang dilakukan oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, dan seluruh kementerian lembaga, serta aparat penegak hukum, termasuk KPK menjadi sangat penting. Selain itu, kita akan terus memperkuat dan mendayagunakan aparat pengawas internal di masing-masing lembaga,” pungkas Sri Mulyani.