Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tanggapi Ombudsman, Pertamina Lanjutkan Ganti Rugi Kerusakan Rumah Dampak Ledakan Balongan

untuk warga yang terluka, Pertamina dari awal telah berkomitmen untuk memberikan perawatan terbaik hingga sembuh.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Tanggapi Ombudsman, Pertamina Lanjutkan Ganti Rugi Kerusakan Rumah Dampak Ledakan Balongan
TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menanggapi saran Ombudsman Republik Indonesia terkait proses ganti rugi kerusakan rumah imbas ledakan tangki Kilang Minyak Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan tim internal Pertamina telah melakukan verifikasi kerusakan fasum dan fasos.

"Pertamina telah memberikan uang ganti untuk perbaikan fasum fasos sebanyak 61 unit kepada perwakilan pengelola. Dan saat ini tengah dilakukan perbaikan secara swakelola," jelas Ifki kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Pertamina di Balongan Indramayu Sudah 3 Kali Terbakar, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi yang Ke-4

Ifki menambahkan bahwa untuk warga yang terluka, Pertamina dari awal telah berkomitmen untuk memberikan perawatan terbaik hingga sembuh.

"Saat ini empat korban luka bakar yang sebelumnya dirawat di RS Pertamina Balongan telah kembali ke rumah dan melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan," tambah Ifki.

Selain itu, masih ada lima korban luka bakar yang sedang menjalani perawatan intensif di Burn Unit RSPP dan dalam kondisi yang membaik.

BERITA TERKAIT

Pertamina juga memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarga pasien yang mendampingi saat perawatan di Jakarta, berupa pemenuhan kebutuhan konsumsi dan transportasi.

Langkah penanganan juga telah dilakukan terhadap lebih dari 800 pengungsi yang telah dipulangkan kembali ke kediaman masing-masing setelah kondisi dinyatakan aman berdasarkan rekomendasi kajian.

Baca juga: Pemkab Indramayu Diminta Segera Verifikasi Bangunan Rusak yang Terdampak Kebakaran Kilang Balongan

Pertamina berharap dukungan percepatan penyelesaian hasil verifikasi dari tim Gabungan verifikasi kerusakan bangunan dan properti yang telah dilakukan pendataan lapangan beberapa waktu lalu, agar Pertamina bisa memulai proses penggantian biaya perbaikan rumah warga yang terdampak.

Saat ini proses verifikasi kerusakan rumah warga telah selesai dilaksanakan.

Sebanyak 3.074 unit rumah telah dilakukan pencatatan dan pengukuran kerusakannya oleh tim gabungan bentukan Pemda Indramayu.

Pertamina akan melanjutkan proses dengan menentukan besaran penggantian biaya perbaikan kerusakan masing-masing unit rumah dengan mengacu pada besaran dari tim gabungan.

"Pemkab Indramayu menerjunkan 16 tim gabungan yang dibentuk dari unsur Kecamatan, PUPR dan DPKP 2, TNI, Polri, BPBD, dan Pertamina untuk melakukan verifikasi kerusakan rumah warga," jelas Maman Kostaman, Asisten Daerah II Bidang Ekonomi, Pengembangan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto meminta Pertamina bertanggung jawab terhadap rusaknya bangunan serta pengobatan dan santunan bagi para korban.

"Kami menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan verifikasi bangunan rusak untuk ganti rugi secara valid, cepat, tepat, mudah, dan partisipatif," tukasnya.

Ke depannya, Ombudsman mengimbau PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional menetapkan zona aman bagi warga dalam setiap risiko terulangnya kebakaran kilang minyak.

Ombudsman Minta Pertamina Segera Selesaikan Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Balongan

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) agar segera menyelesaikan proses investigasi penyebab kebakaran tangki Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu.

Menurut Hery, pihak Pertamina setidaknya butuh waktu paling lambat tiga bulan untuk menyelidiki penyebab pasti terjadinya kebakaran.

Baca juga: Polri Bawa Barang Bukti Kebakaran Kilang Minyak Balongan untuk Uji Laboratorium

"Kami meminta Pertamina segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran empat tangki Pertamina Balongan dan menyampaikan secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (14/4/2021).

Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA (TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA)

Ombudsman RI menekankan agar Pertamina tidak hanya mengandalkan internal perusahaan dalam proses investigasi tapi juga melibatkan Bareskrim Polri.

Selain itu, Pertamina juga diminta agar berkoordinasi dengan BNPB/BPBD setempat agar mitigasi bencana dapat dilakukan secara optimal.

Keterlibatan BPBD untuk mengedukasi warga sekitar terkait potensi bencana gagal teknologi guna meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

"Perlunya juga meningkatkan early warning system pada sekitar lingkungan Kilang Minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan warga sekitar," tutur Hery.

Ombudsman menambahkan Pertamina juga mesti bertanggung jawab terhadap rusaknya bangunan serta pengobatan dan santunan bagi para korban.

"Kami menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan verifikasi bangunan rusak untuk ganti rugi secara valid, cepat, tepat, mudah, dan partisipatif," tukasnya.

Ke depannya, Ombudsman mengimbau PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional menetapkan zona aman bagi warga dalam setiap risiko terulangnya kebakaran kilang minyak.

Ombudsman: Banyak Peralatan Kilang Minyak yang Sudah Tidak Laik

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyatakan ada banyak peralatan kilang minyak yang sudah tidak laik.

Menurutnya, hal ini mesti menjadi perhatian serius agar kejadian kebakaran tangki kilang minyak Refinery Unit (RU) VI Balongan tidak terjadi lagi.

“Bagaimana pengelolaan alat-alat di kilang minyak yang harus diremajakan. Jadi jangan merawat suatu barang yang sudah rusak apalagi rentan bocor dan tidak tahan terhadap petir bahkan percikan api,” ucap Hery dalam konferensi pers daring, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Ombudsman Minta Pertamina Segera Selesaikan Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Balongan

Hery meyakini jika tidak ada pembenahan yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), kejadian kebakaran akan mungkin muncul kembali.

“Kilang Balongan ini sudah yang ketiga kalinya terbakar, jangan sampai ada yang keempat, kelima, dan seterusnya. Kami tidak ingin ini terjadi,” tukas dia.

Baca juga: Polri Bawa Barang Bukti Kebakaran Kilang Minyak Balongan untuk Uji Laboratorium

Ombudsman juga meminta pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir untuk mereview aset-aset Pertamina yang sudah tidak laik pakai.

Hery menegaskan pentingnya pemerintah memperbaiki tata kelola aset ke depan agar ke kebakaran tak terulang.

Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA (TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA)

Poin penting yang diutarakan Ombudsman adalah Pertamina harus responsif bertanggung jawab mengganti rugi kerusakan rumah dampak dari ledakan keras tangki kilang Balongan.

Ledakan dari tangki kilang balongan tersebut mengakibatkan sejumlah rumah retak tembok dan pecah kaca.

“Kami terima laporan masih ada yang belum mendapat ganti rugi karena belum diverifikasi. Ini justru kami curiga ada oknum yang memanfaatkan biaya kerugian bagi warga,” tuntasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas