Royalty Musik Kepada Ribuan Pencipta Lagu dan Ahli Waris Didistribusikan LMK KCI
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) yang mengelola Hak Cipta Performing Right bagi para pencipta lagu
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) yang mengelola Hak Cipta Performing Right bagi para pencipta lagu, mulai hari Senin 12 April 2021, mendistribusikan royalti kepada para Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris di bidang musik yang memberi kuasa kepada LMK KCI.
Karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19, seperti tahun 2020 lalu, pembagian royalti oleh KCI ini akan dilakukan dengan cara transfer perbankan. Oleh karena itu para pencipta lagu atau ahli waris diwajibkan menyampaikan nomor rekeningnya kepada petugas di KCI..
Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa sepanjang 2020-2021 ini besaran royalty yang didistribusikan di tahapan ini menurun. Hal itu disebabkan menurunnya 14 komponen industry musik pertunjukan.
“Kita semua tahu pendapatan Industri musik pertunjukan di 14 komponen, mengalami penurunan, namun dengan kondisi tersebut KCI terus mengupayakan untuk memberikan royalty bagi pemberi ribuan kuasa. Tentunya yang dibagikan sekarang adalah, sisa dari pendapatan dari tahun 2020. Pendapatan yang nanti, akan dibagikan lagi di tahun 2021," ungkap Dharma Oratmangun saat ditemui di kantor KCI, Kamis (15/04/21) lalu.
Lebih lanjut Dharma berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga industry musik pertunjukan bisa segera kembali bangkit dan produktif seperti semula.
“Kita berharap penanggulangan Covid-19 ini berjalan baik dan akan segera pulih, sehingga berdampak baik dan mampu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara positif, kususnya dibidang jasa industry musik pertunjukan. Dengan demikian, akan berdampak baik pula bagi pendapatan royalty di tahun 2021," Dharma Oratmangun.
Pandemi Covid memang sangat berpengaruh bagi pendapatan royalty, Hal itu dikemukakan oleh Bendahara Umum KCI Slamet Adriadie. Jika pada tahun lalu KCI mendistribusikan royalty 4 Miliar termasuk PPH23 . Untuk tahapan tahun ini mengalami penurunan yang cukup tajam, hanya sekitar 1,2 Miliar Rupiah.
“ Tahun ini royalty yang didistribusikan turun drastis, hanya sekitar 1,2 miliar Rupiah setelah dipotong pajak. Penurunan ini karena banyak para user seperti karaoke yang tutup tidak beroprasi karena pandemi Covid-19, jadi royaltynya menurun”, jelas Adriyadie.
Tanggapan Ketua Dewan Pembina KCI dan Ketua Umum KCI Terkait Terbitnya Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Pembina KCI H. Enteng Tanamal menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas terbitnya PP No. 56 Tahun 2021. Tetapi ada berbagai catatan yang harus diselesaikan. Terutama mengenai kekuasaan LMKN untuk memungut atau mngkolek Royalty.
“ Saya grmbira dan berterima kasih kepada pemerintah, atas keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 ini, karena semua usaha yang dalam kegiatanya menggunakan musik/lagu seperti Karaoke, Hotel, Restaurant dan lain-lain itu harus meminta izin kepada pencipta lagu atau ahli warisnya. Tetapi di satu sisi, kita mempertanyakan bagaimana dengan adanaya PP tersebut LMKN seperti lebih berkuasa dalam segala hal, termasuk bisa memungut royalty dari para user?. Dasarnya apa?. Atas kuasaa dari siapa?. Lalu apakah PP kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang?, kan tidak?" Jelas Enteng penuh Tanya.
Apa yang dipertanyakan Enteng Tanamal cukup beralasan, sebab sesuai UUHC No.28, pemberi kuasa (dalam hal ini para pencipta lagu atau ahli waris) memberikan kuasanya kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bukan kepada LMKN.
“ Sesuai Undang Undang Hak Cipta No. 28, Bab XII Tentang Lembaga Manajemen Kolektif Pasal 87 dan 88 secara jelas disitu bahwa Pemilik Hak Cipta memberikan kuasanya kepada LMK, Bukan kepada LMKN. Kemudian LMK lah yang mengkolek dan membagikan royalty tersebut”, tambah Enteng Tanamal sambil menunjukkan buku isi dari Bab XII pasal 87,88, 89 UUHC Tahun 2014.
Perlu duduk bersama antara LMKN dengan para LMK untuk mendiskusikan dan mencari jalan keluar masalah ini, agar tidak terjadi tumpang tindih serta siapa paling berkuasa dan sebagainya. Sehingga semua menjadi jelas dan sinkron, karena muaranya adalah untuk kesejahteraan para pemilik hak cipta (pencipta lagu/ Hak Terkait).
Sementara Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun menyampaikan dua (2 hal) terkait terbitnya PP No.56 Tahun 2021 ini, yaitu soal sosialisasi dan pentingnya duduk bersama antara LMK dan LMKN.
“ Hal-hal yang berkaitan dengan kontroversi PPNo. 56 2021 ini saya rasa perlu disosialisasikan dengan baik. LMKN wajib duduk bersama sama dengan LMK-LMK yang ada, untuk menentukan langkah- langkah strategis kedepan. Yang terpenting harus memberikan dampak positif bagi pemilik Hak Cipta atau Pemberi Kuasa dalam hal ini Hak Cipta dan Hak Terkait, terutama soal besaran royalty," jelas Dharma Oratmangun.