Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Mewanti-wanti, Hati-hati Berinvestasi di Produk Unit Link, Pelajari Risikonya

Apabila terbukti terdapat fraud dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan asuransi mengganti penuh kerugian nasabah.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Mewanti-wanti, Hati-hati Berinvestasi di Produk Unit Link, Pelajari Risikonya
Pinterest
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi di produk asuransi unit link.

Meski menawarkan fleksibilitas untuk memperoleh proteksi asuransi sekaligus investasi, produk ini berisiko tinggi. 

Karenanya, calon konsumen harus memahami bahwa dana yang diinvestasikan dalam unit link memiliki risiko naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih dan perkembangan pasar. 

"Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih seperti investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Analis: Investasi Bodong Marak Lantaran Banyak Orang Tergiur Cepat Kaya Tanpa Kerja

Merespon adanya keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link, OJK mengklaim sudah menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil. 

Baca juga: Investor Pemula Perlu Kenali Dulu Makna Berinvestasi di Saham Agar Tak Terjebak Jadi Spekulan

Mereka mengaku sudah mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 

Baca juga: Investor Disarankan Jauhi Dulu Saham-saham Emiten BUMN, Harganya Sudah Kemahalan

Berita Rekomendasi

"OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Riswinandi. 

Apabila terbukti terdapat fraud dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan asuransi mengganti penuh kerugian nasabah.

"Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi unit link, pahami dulu profil dan risiko asuransi unit link ya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas