Pemerintah Sebut Neraca Komoditas Tidak Merugikan Industri
pemerintah memastikan keberadaan neraca komoditas yang saat ini masih disusun tidak akan merugikan industri.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan keberadaan neraca komoditas yang saat ini masih disusun tidak akan merugikan industri.
Pemerintah pun memastikan proses penyusunan neraca tersebut akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, tujuan utama penyusunan neraca komoditas adalah untuk stabilitas harga, sehingga tidak mendorong inflasi.
Baca juga: Pelaku UMKM Harus Transformasi ke Digital Agar Tetap Eksis
"Neraca komoditas untuk mendorong stabilitas harga, kecukupan industri, perdagangan dan lain lain,” katanya, Senin (26/4/2021).
Nantinya, neraca komoditas tidak terkait dengan pembatasan impor, di mana impor komoditas nantinya digunakan sebagai bahan baku atau bahan baku penolong industri bisa dilakukan jika pasokan dari dalam negeri kurang.
Baca juga: 29 April 2021, Tarif Tol Sedyatmo Bandara Soetta Bakal Naik Rp 500
"Kalau kurang kita impor tidak ada pembatasan-pembatasan,” ucapnya.
Ia menyebut, penyusunan neraca komoditas akan melibatkan Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, industri, dan berbagai asosiasi dari hulu sampai hilir.
Dengan begitu, proses pendataan akan lebih akurat, mengurangi kesalahan data, dan angka produksi tidak akan terganggu.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menyampaikan data komoditas seringkali keliru saat proses penyusunannya tidak melibatkan industri.
"Beberapa kali terjadi, data-data yang disusun tanpa melibatkan dunia usaha. Sehingga industri tidak mengerti arah pemikiran pemerintah,” papar Danang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.