Tahapan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan, dari Commisioning hingga Inspeksi
Pembangunan Gardu Induk, saluran transmisi, dan pembangkit membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan memakan hitungan tahun.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan Gardu Induk, saluran transmisi, dan pembangkit membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan memakan hitungan tahun.
Hal ini dikarenakan sejumlah tahapan yang perlu dilalui melibatkan banyak orang dan proses yang cukup rumit.
“Mulai dari proses survei, pengadaan lahan hingga akhirnya bisa digunakan untuk menyalurkan listrik, semua melewati tahapan yang tidak mudah,” ujar General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) Ratnasari Sjamsuddin kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: PLN Batam Jaga Pasokan Listrik selama Ramadan dan Idul Fitri Tetap Aman
Sebagai salah satu unit PLN yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur kelistrikan, PLN UIP JBB mendapat mandat untuk melakukan pembangunan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat.
Seluruh pembangunan ini memiliki tahapan yang cukup panjang dan memakan waktu dalam setiap prosesnya.
“Setelah lahan untuk pembangunan siap, yang kami lakukan adalah persiapan, konstruksi sipil, kemudian pekerjaan elektro-mekanikal. Di sinilah proses konstruksi peralatan utama sesuai dengan jenis infrastruktur yang dibangun. Apakah itu Gardu Induk, transmisi, atau pembangkit,” jelas Ratnasari.
Dia meneruskan, masing-masing tahapan melalui proses yang rumit sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat.
Baca juga: PLN Sebut Kebutuhan Listrik 61 Smelter di Sulawesi Capai 7.184 MVA
“Karena membutuhkan ketelitian agar tetap aman dalam bekerja dan saat sudah beroperasi nanti,” imbuhnya.
Pasca seluruh peralatan utama terpasang, dilakukan individual test sub sistem maupun sistem.
“Sebelum akhirnya dilakukan energize atau pengaliran listrik ke peralatan, terlebih dahulu dilaksanakan commisioning sekaligus dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO),” papar Ratnasari.
Dalam commisioning, dilakukan kegiatan pengukuran, pengujian, dan pembuktian terhadap karakteristik tertentu dari infrastruktur kelistrikan terkait.
Commisioning ini dilakukan terhadap peralatan atau mesin untuk membuktikan kesesuaian pemasangannya dan operasinya.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa seluruh instalasi kelistrikan sudah benar-benar aman dan sesuai dengan standar.
”Hasilnya akan dibandingkan terhadap persyaratan standar untuk menentukan apakah hasil uji tersebut sesuai. Jika sudah sesuai, maka akan diterbitkan SLO, untuk kemudian dilanjutkan dengan energize,” lanjut Ratnasari.
Dalam pelaksanaan commisioning, PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) bertugas untuk ikut serta melakukan inspeksi yang nantinya yang berwenang menerbitkan SLO.
”Jadi inspeksi ini tidak hanya dilakukan oleh internal kita saja selaku yang membangun, tapi juga dari unit lain yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan tugas tersebut,” imbuh Ratnasari.
Tahapan commisioning menjadi salah satu proses yang sangat krusial dalam pelaksanaan pembangunan insfrastruktur kelistrikan.
Kendati dalam proses konstruksi sipil dan pekerjaan elektro-mekanikal telah dilaksanakan sesuai dengan standar dan penuh ketelitian, komisioning menjadi tonggak penting untuk menentukan kelayakan operasional dari infrastruktur yang dibangun.