Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Bisa Mencairkan karena Antrean di BRI Penuh? Coba Saran Ini

Penerima bantuan BLT UMKM yang ingin mencairkan dana Rp 1,2 juta bisa mendatangi bank BRI terdekat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Bisa Mencairkan karena Antrean di BRI Penuh? Coba Saran Ini
Istimewa
Ilustrasi uang. Penerima bantuan BLT UMKM yang ingin mencairkan dana Rp 1,2 juta bisa mendatangi bank BRI terdekat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Masing-masing penerima BLT UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

BPUM 2021 disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk, satu di antaranya yakni bank BRI.

Penerima bantuan yang ingin mencairkan dana Rp 1,2 juta bisa mendatangi bank BRI terdekat.

Baca juga: LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Namun, pemilik akun Instagram @hamba5258 mengaku kesulitan saat ingin mencairkan di BRI.

"min suami sya dpet bantuan bpum tahap dua yg 1.2 trs keBRI diBRI ditolak mulu krna kuota antrian sdh penuh. kpn ada kuota antrian baru min," tulisnya, Kamis (29/4/2021).

Pertanyaan seorang penerima BLT UMKM tersebut kemudian ditanggapi oleh admin Kementerian Koperasi dan UKM.

"@hamba5258 halo sobat, bisa coba konfirmasi ke cabang lain bank terkait ya," balasan akun @kemenkopukm.

BERITA TERKAIT

Cek Penerima BLT UMKM di BRI

Penerima tidak perlu terburu-buru datang ke bank BRI untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

Hal itu untuk menghindari terjadinya antrean maupun kerumunan.

Selain itu, masyarakat diberi waktu selama tiga bulan dalam mencairkan BLT UMKM.

Calon penerima dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Bagi nasabah bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Panduan Mencairkan di BRI

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, menyampaikan Bank BRI menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI.

Di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrean, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer, serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

Masyarakat diimbau untuk datang ke kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat.

“Apabila terdapat antrean panjang di kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang.” ujarnya, dikutip dari laman bri.co.id.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair sampai April 2021, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat yang sudah mengecek status bantuan bagi dirinya bisa segera menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Pencairan dapat dilakukan melalui seluruh unit kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis.

Dokumen Pencairan

Penerima BPUM bisa datang mengambil bantuan dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli.

Adapun kelengkapan dokumen pencairan lainnya yakni:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

2. Surat Pernyataan dan Kuasa

3. Formulir pembukaan atau perubahan data rekening yang disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor BRI.

Baca juga: Pemerintah Pakai Data KPU untuk Salurkan Bantuan Usaha Mikro

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Hal itu agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas