Bos Angkasa Pura II Pastikan Kesiapan Bandara Dukung Periode Larangan Mudik
Angkasa Pura II (Persero) yang mengelola 20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) yang mengelola 20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik.
Presiden Directur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga.
Diketahui, Pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 di mana pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.
Baca juga: Super Air Jet, Maskapai Baru yang Siap Meramaikan Langit Indonesia
"Setiap stakeholder di bandara AP II siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini," jelas Awaluddin dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” sambungnya.
Lanjut Awaluddin, AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring & Pemeriksaan di bandara-bandara untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Perjalanan Saat Larangan Mudik, Begini Cara Mengajukannya
Seperti diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus.
Seperti kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalingan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring & Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.
Baca juga: Bos Garuda Indonesia Pastikan Kesiapan Layanan Penerbangan Penumpang di Periode Larangan Mudik
“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Muhammad Awaluddin.
Di bandara AP II juga diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.
Sementara itu stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes COVID-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai.
"Adapun AP II mendukung penuh fasilitas dan lokasi bagi stakeholder terkait untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut," pungkas Awaluddin.