Bos Garuda Indonesia Pastikan Kesiapan Layanan Penerbangan Penumpang di Periode Larangan Mudik
Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia, memastikan kesiapan dalam penyediaan layanan transportasi udara
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia, memastikan kesiapan dalam penyediaan layanan transportasi udara pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, kesiapan ini dilakukan untuk melayani masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut.
Irfan melanjutkan, masyarakat yang ia maksud adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik, agar dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Menteri Tjahjo: ASN Dilarang Mudik
"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini," jelas Irfan dalam keterangan yang diperoleh, Senin (3/5/2021).
"Mengingat, layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang kami layani," sambungnya.
Baca juga: Doni Ingatkan Daerah Bahwa Jokowi Kepala Negara, Larangan Mudik Keputusan Politik Negara
Irfan menambahkan, Perseroan berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021.
"Lebih lanjut, saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan," papar Irfan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan.
Baca juga: Wakil Bupati Helmi Budiman Perbolehkan Warganya yang Bekerja di Luar Garut untuk Mudik Lebaran
Diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.
Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan.
Seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.
"Kami tentunya berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas melalui aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat," pungkas Irfan.