Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Larangan Mudik, Railink Akan Refund Tiket Penumpang KA Bandara 100 Persen

Refund tiket untuk para penumpang KA Bandara ini tindak lanjut dari aturan larangan mudik oleh Pemerintah.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Larangan Mudik, Railink Akan Refund Tiket Penumpang KA Bandara 100 Persen
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kereta api Bandara Soekarno Hatta, melintas di kawasan Setiakawan Ujung, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020). (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Railink sebagai operator Kereta Api (KA) Bandara, akan melakukan refund tiket 100 persen di luar bea pemesanan bagi penumpang yang terlanjur membeli tiket pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Refund tiket untuk para penumpang KA Bandara ini tindak lanjut dari aturan larangan mudik oleh Pemerintah.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Railink Anggoro Triwibowo mengatakan, penumpang KA Bandara dapat melakukan refund tiket dan akan dikembalikan 100 persen di luar biaya bea pemesanan.

"Penumpang yang akan melakukan refund tiket ini, diharuskan menyertakan bukti tiket dan juga transaksi yang dilakukan ke email info@railink.co.id," ucap Anggoro dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Bandara Railink Makin Murah, Sekarang Mulai dari Rp 5 Ribu

Anggoro juga mengungkapkan, bahwa KA Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Kualanmu Medan akan berhenti beroperasi sementara pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Baca juga: KA Bandara Soetta dan Kualanamu Hentikan Operasional Saat Larangan Mudik 2021

"Penghentian operasional KA Bandara ini, sebagai upaya mendukung penerapanan peratauran pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Anggoro.

Berita Rekomendasi

KA Bandara Soekarno-Hatta dan juga Kualanamu, lanjut Anggoro, akan kembali beroperasi secara normal setelah periode larangan mudik lebaran yaitu pada 18 Mei 2021.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam SE ini, mengharuskan semua operasional moda transportasi dilarang untuk mengangkut penumpang yang bertujuan mudik ke kampung halaman mereka.

Selain itu, Satgas penanganan Covid-19 juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Melalui SE tersebut, Satgas Covid-19 melarang adanya mobilitas masyarakat yang berkepentingan untuk mudik menggunakan moda transportasi baik darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Meski begitu, dalam SE ini juga disebutkan ada pengecualian untuk masyarakat yang terpaksa harus melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Pengecualian tersebut untuk Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas