Jaga Inflasi, Pemerintah Yakin Neraca Komoditas Bisa untuk Stabilisasi Harga
Keberadaan neraca komoditas akan menjadi referensi data yang menjadi pertimbangan pembuat kebijakan dalam menentukan strategi ekspor impor.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan, tujuan utama penyusunan neraca komoditas adalah untuk stabilisasi harga.
Sejumlah komoditas strategis dengan sumbangan inflasi yang besar terhadap perekonomian dipastikan akan masuk dalam neraca tersebut.
Nantinya, neraca komoditas akan diputuskan bersama dalam rapat terbatas Kemenko Perekonomian yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga di bawahnya.
"Dalam pembuatannya, pemerintah juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik dan pelaku industri untuk melakukan proses sinkronisasi data," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud melalui keterangan resmi, Kamis (6/5/2021).
Musdhalifah memastikan keberadaan neraca komoditas akan menjadi referensi data yang menjadi pertimbangan pembuat kebijakan dalam menentukan strategi ekspor dan impor.
Baca juga: BI Perkirakan Inflasi April 2021 Sebesar 0,08 Persen
"Keberadaan neraca ini nantinya akan menjadi patokan yang dijadikan acuan industri memperoleh kepastian bahan baku dan bahan penolongnya sebagai upaya menciptakan kemudahan berusaha," katanya.
Selain itu, neraca komoditas yang saat ini sedang digodok pemerintah akan bisa mengatur kualitas produk untuk dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
Dengan demikian, neraca komoditas nantinya tidak hanya memperhitungkan jumlah pasokan yang tersedia di dalam negeri, tetapi kelayakan penggunaannya oleh masyarakat dan industri.
Musdhalifah menjelaskan, setiap komoditas yang diatur dalam neraca harus memenuhi syarat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
"Neraca itu melihat berapa banyak yang bisa dipakai dari produksi," tuturnya.
Dia mencontohkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa produksi garam nasional mencapai dua juta ton per tahun.
Data tersebut akan dikurasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian, termasuk memvalidasi jumlah yang dapat digunakan oleh industri.
Tak hanya garam, kebijakan ini juga turut mengatur berbagai komoditas lainnya, sehingga pemerintah terus mendorong para petani untuk terus meningkatkan kualitas komoditas yang dihasilkannya.
Karena itu, lanjut Musdhalifah, produk yang dihasilkan akan mampu memenuhi syarat konsumsi oleh industri maupun masyarakat.
Sebagai referensi tunggal, neraca komoditas akan memiliki peranan penting karena data tersebut akan menjadi patokan Kementerian Perdagangan dalam memberikan izin impor kepada industri.
"Untuk pengambilan kebijakan berdasarkan neraca supaya tidak berlebihan atau tidak kurang," ujarnya.