Trennya Turun, Restrukturisasi Kredit Tembus Rp 808,75 Triliun
OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, nilai outstanding kredit yang sudah dikurangi nilai pelunasan restrukturisasi kredit dan debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi Covid-19 sampai Maret 2021 terus menurun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, nilai outstanding kredit mencapai Rp 808,75 triliun dengan 5,55 juta debitur dari sebelumnya Rp 823,72 triliun dengan 6,25 juta debitur per Desember 2020.
"Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan," ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Penyaluran Kredit OK Bank Tahun Ini Diproyeksikan Tumbuh 23 Persen
Wimboh menjelaskan, peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat kredit macet baik dari bank atau perusahaan pembiayaan, sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik.
Baca juga: OJK: Pertumbuhan Kredit Mulai Membaik Ditopang Relaksasi PPnBM
Ke depan, dia menambahkan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi.
"Restrukrisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan," pungkas Wimboh.