Pertamina Bayar Ganti Rugi Perbaikan Rumah Tahap Kedua untuk Korban Kilang Balongan
Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap II mencakup 421 pemilik rumah
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melanjutkan pemberian biaya perbaikan tahap II bagi bangunan rumah dan property yang terdampak kejadian di area Kilang Pertamina Balongan.
Pembayaran ganti rugi berlangsung di Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021)..
Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan Cecep Supriyatna mengatakan pembayaran melalui buku tabungan BRI.
“Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing warga dan melakukan validasi data. Perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021,” terangnya.
Baca juga: Pertamina Mulai Bayar Ganti Rugi Rumah Warga Balongan
Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap II mencakup 421 pemilik rumah atau yang perwakilan ditunjuk pemilik rumah yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir dan Gori.
Baca juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan Diduga Kelalaian, Sahroni: Harus Hasilkan SOP Keselamatan Baru
Total rumah warga yang terdampak adalah 3.074 rumah di 6 Desa Kecamatan Balongan.
Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap 2 ini akan dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 6 hingga 10 Mei 2021, dan biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari, setelah warga menandatangani berita acara.
Cecep berharap, pelaksanaan pembayaran biaya perbaikan tahap kedua ini dapat berjalan dengan lancar sehingga warga terdampak bisa terbantu untuk segera memperbaiki rumahnya.