Apa Itu Uang Spesimen Pecahan 1.0? Bukan Alat Pembayaran yang Sah, Ini Penjelasannya
Simak penjelasan mengenai uang spesimen atau House Note pecahan 1.0 yang bukan merupakan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai apa itu uang spesimen atau House Note.
Akhir-akhir ini, uang spesimen pecahan 1.0 banyak diperbincangkan publik, termasuk di media sosial TikTok.
House Note (uang spesimen) diterbitkan oleh Peruri, bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Lantas, apa itu House Note atau uang specimen?
Baca juga: Harga Emas Antam Senin, 10 Mei 2021: Stagnan Rp 937.000 per Gramnya
Dikutip dari akun resmi Instagram Peruri, @peruri.indonesia menjelaskan tentang apa itu House Note atau Uang Spesimen.
House Note merupakan uang specimen atau uang contoh yang diterbitkan oleh banknote printes atau perusahaan pencetak uang.
Uang tersebut, dicetak dengan tujuan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.
Berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan uang NKRI adalah Rupiah yang memiliki ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
5. Nomor seri pecahan
6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
Baca juga: Danamon Siapkan Rp 2,5 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Selama Idul Fitri