Kurangi Risiko Rugi karena Sepi Penumpang, Maskapai Penerbangan Genjot Layanan Kargo
Seluruh maskapai penerbangan dituntut mengatur ulang strategi bisnisnya menghadapi kondisi sepi penumpang demi menjaga kelangsungan bisnis perusahaan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Periode menjelang Hari Raya Idul Fitri n yang seharusnya menjadi peak season bagi maskapai penerbangan karena ramai penumpang, tahun ini justru malah tak menghasilkan cuan seperti yang diharapkan karena pandemi Covd-19 dan larangan mudik Lebaran oleh Pemerintah.
Seluruh maskapai penerbangan kini dituntut mengatur ulang strategi bisnisnya menghadapi kondisi sepi penumpang demi menjaga kelangsungan bisnis perusahaan.
Salah satu maskapai penerbangan nasional, Sriwijaya Air Group menilai, aturan Pemerintah pusat yang memperketat perjalanan mudik, akan menambah beban berat bagi maskapai penerbangan.
Direktur Niaga Sriwijaya Air Group, Henoch Rudi Iwanudin mengatakan, hal tersebut akan membatasi kinerja operasional yang pada akhirnya berdampak kepada kinerja keuangan.
"Aturan pengetatan perjalanan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 22 April 2021 tentunya menambah beban berat bagi industri penerbangan yang masih berupaya untuk bangkit akibat pandemi Covid-19," ucap Henoch kepada Tribunnews beberapa waktu lalu.
Baca juga: Periode Larangan Mudik, Citilink Melayani Penerbangan Kargo 250 Ton ke 20 Rute Domestik
"Dengan adanya pengetatan ini revenue kami akan mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya dan akan jauh berkurang lagi di periode pelarangan mudik," sambungnya.
Untuk itu, sejumlah maskapai melakukan berbagai strategi untuk mendongkrak kinerja keuangannya. Salah satunya mengoptimalkan layanan penerbangan kargo.
Baca juga: Larangan Mudik Jadi Berkah Buat Bisnis Kargo Citilink
Berikut pernyataan sejumlah maskapai yang menyatakan untuk mengoptimalkan layanan penerbangan kargo di periode larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
1. Garuda Indonesia
Maskapai pelat merah Garuda Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kebijakan larangan mudik di periode Idul Fitri 1442 H.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, Perseroan saat ini sedang mempersiapkan langkah antisipatif kebijakan operasional pelayanan penerbangan untuk mendukung pengendalian transportasi mudik lebaran.
Baca juga: Ikuti Aturan, Garuda Indonesia Perketat Operasional Penerbangan Penumpang
Langkah antisipatif tersebut, seperti penyesuaian frekuensi dan jadwal penerbangan sesuai kebutuhan, penyesuaian kebijakan operasional pada lini layanan pre-flight, in-flight dan post-flight sebelum, selama, dan setelah periode larangan mudik.
Baca juga: Bisnis Penerbangan Penumpang Terdampak, Sriwijaya Air Maksimalkan Angkutan Kargo
Irfan juga menuturkan, demi menggenjot kinerja keuangannya, Garuda Indonesia mengoptimalkan layanan penerbangan kargo.
"Kami juga akan melakukan optimalisasi layanan penerbangan kargo untuk mendukung distribusi logistik dan berbagai kebijakan antisipatif pada ranah operasional lainnya," lanjutnya.
2. Citilink
Maskapai penerbangan bertarif rendah yang juga anak perusahaan Garuda Indonesia, Citilink, memperkuat layanan penerbangan kargo domestik.
Hal tersebut dibuktikan dengan melayani 36 penerbangan kargo ke 20 rute di Indonesia pada 6 Mei 2021.
Direktur Utama Citilink, Juliandra mengaku, hal ini sebagai bentuk upaya strategi Perusahaan dalam mengoptimalkan bisnisnya di tengah periode peniadaan mudik lebaran.
"Citilink mendukung penuh kebijakan pengendalian transportasi oleh Pemerintah selama periode Libur Lebaran 2021 yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Juliandra dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
"Sejak mulai diberlakukannya hari pertama peniadaan mudik lebaran, penerbangan kargo Citilink mengalami peningkatan dan ini merupakan sebuah berkah untuk Citilink,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, penerbangan kargo pada periode ini memiliki peran yang cukup signifikan di mana pada periode peniadaan mudik ini banyak masyarakat yang memilih untuk mengirimkan barang hantaran.
Tercatat, pada 6 Mei 2021, Citilink telah mengangkut total kargo sekitar 250 Ton dengan rata-rata kargo yang diangkut di setiap penerbangan adalah 70 persen.
Produk kargo yang diangkut sebanyak 95 persen adalah produk general cargo seperti barang hantaran dan dokumen.
3. Sriwijaya Air
Maskapai Sriwijaya Air Group juga juga melakukan berbagai strategi di masa pandemi dengan memaksimalkan operasional angkutan kargo.
Direktur Niaga Sriwijaya Air Group, Henoch Rudi Iwanudin menjelaskan, saat ini kinerja industri penerbangan tengah lesu akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai, dan sedang berusaha untuk bangkit kembali.
"Kami juga memaksimalkan pengangkutan cargo, baik reguler maupun charter untuk menutupi potential loss dari turunnya jumlah penumpang selama periode pengetatan perjalanan dan pelarangan mudik," jelas Henoch dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (27/4/2021).
Sriwijaya Air Group berharap, agar Pemerintah bisa memperhatikan para pemain di industri penerbangan agar mampu tetap bertahan di masa sulit seperti sekarang ini.
Meskipun kinerja keuangan dan operasional terganggu, Sriwijaya Air tetap memahami atas terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021.
"Hal ini menjadi tantangan yang berat bagi kami di saat kami sedang membutuhkan revenue yang sebanyak-banyaknya untuk memulihkan kondisi akibat Covid-19," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan bahwa akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.
Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut.