Ini Kata Petani Tebu soal Permenperin Nomor 3/2021
Edy Sukamto mengajak semua pihak untuk memahami dan mencermati hal-hal yang tertuang dalam Permenperin Nomor 3/2021.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, dinilai dapat menciptakan swasembada gula.
Ketua DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (Aptri) PTPN XI Sunardi Edy Sukamto mengajak semua pihak untuk memahami dan mencermati hal-hal yang tertuang dalam Permenperin Nomor 3/2021.
"Menurut kami adalah langkah tegas pemerintah dalam mengawal gula sesuai jenis dan peruntukan, serta menegaskan keberadaan hukum positif dan benar dalam pengawasan peredaran gula rafinasi sesuai peruntukannya," kata Sunardi, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Tekan Produk Impor, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Atur Regulasi Pasar Digital
Menurutnya, Permenperin tersebut sudah lama diinginkan oleh petani tebu, di mana izin impor hanya diberikan ke perusahaan yang jelas dan distribusikan kepada industri makanan dan minuman sesuai izinnya.
"Maka tata niaga bisa dijalankan dengan tepat dan benar, rafinasi berada di pabrik gula rafinasi, didistribusikan untuk pemenuhan kebutuhan gula industri makanan dan minuman," paparnya.
Sunardi mengaku menghormati dan menjunjung tinggi perbedaan pendapat di lapangan soal Permenperin Nomor 3/2021.
Baca juga: Menperin Ingin Pembangunan Kawasan Industri Halal Dipercepat
"Namun kami juga berharap atas doa doa kita bisa terkabul, dan realisasi sesuai aturan dan ditegakkannya kebenaran yang perpihak kepada rakyat dan bangsa," katanya.
"Sehingga tujuan kejayaan industri gula dan swasembada gula nasional bisa tercapai, minimal secara bertahap swasembada gula konsumsi langsung terlebih dahulu, dengan berkelanjutannya program yang menyeluruh untuk peningkatan luas lahan protas tebu dan gula secara kontinyu," sambung Sunardi.
Diketahui, Permenperin Nomor 3/2021 didesain untuk memisahkan antara produksi gula kritasl rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri dan gula kristal putih (GKP) berbasis tebu untuk keperluan konsumsi masyarakat.
Tujuan pemisahan ini adalah untuk mendukung upaya swasembada gula nasional dengan memaksimalkan serapan tebu dari petani nasional.