Pemudik yang Balik ke Jakarta Wajib Tes PCR dan Antigen
Kewajiban untuk tes PCR maupun tes antigen demi mengantisipasi adanya kenaikan jumlah kasus Covid-19 setelah Lebaran.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah sudah mengambil beberapa langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di periode mudik Lebaran.
Langkah tersebut antara lain adanya kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan random tes di beberapa titik menuju Jakarta.
"Dari Sumatera melalui Jakarta dengan mandatori PCR maupun antigen. Di 21 lokasi di Provinsi Jawa menuju ke Jakarta dan juga yang terkait dengan Bakauheni," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (15/5/2021).
Menurut Airlangga, kewajiban untuk tes PCR maupun antigen demi mengantisipasi adanya kenaikan jumlah kasus Covid-19 setelah Lebaran.
Baca juga: Kebun Raya Bogor Perketat Protokol Kesehatan, Pengunjung Wajib Perlihatkan Hasil Tes Antigen
"Tentunya yang perlu kita lakukan kedepan adalah mencegah agar tidak terjadi lonjakan mobilitas masyarakat. Terutama, pascamudik ini," katanya.
Baca juga: Menhub Tuding KCI Tak Profesional Terapkan Protokol Kesehatan untuk Penumpang KRL
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). "Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).