Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dinilai Bisa Tutup Celah Menghindari Pajak

Sistem tarif cukai hasil tembakau yang berlaku di Indonesia saat ini dinilai masih lemah karena masih membuka peluang penghindaran pajak. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dinilai Bisa Tutup Celah Menghindari Pajak
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Danang Widoyoko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem tarif cukai hasil tembakau yang berlaku di Indonesia saat ini dinilai masih lemah karena masih membuka peluang penghindaran pajak. 

Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko merekomendasikan agar pemerintah dapat menyederhanakan struktur tarif cukai agar menutup celah kecurangan menghindari pajak oleh perusahaan. 

“Penting melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai untuk  menutup celah penghindaran pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021). 

Menurut Danang, selama ini ada kekhawatiran bahwa simplifikasi struktur tarif cukai akan mematikan perusahaan rokok kecil. 

Padahal, penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan berlaku pada perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok mesin. 

Baca juga: Modus Penipuan Perdagangan Black Market Marak, Ini Tanggapan Bea Cukai

Danang berharap pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri rokok, bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batang per tahun.

Baca juga: Dua Orang Penting dalam Kasus Korupsi Cukai BP Bintan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

“Skala industri sebaiknya menggunakan Undang-undang UMKM. Artinya, industrinya itu sama dengan sektor lain dihitung dari skalanya, bukan jumlah produksinya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas