Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dinilai Bisa Tutup Celah Menghindari Pajak
Sistem tarif cukai hasil tembakau yang berlaku di Indonesia saat ini dinilai masih lemah karena masih membuka peluang penghindaran pajak.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem tarif cukai hasil tembakau yang berlaku di Indonesia saat ini dinilai masih lemah karena masih membuka peluang penghindaran pajak.
Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko merekomendasikan agar pemerintah dapat menyederhanakan struktur tarif cukai agar menutup celah kecurangan menghindari pajak oleh perusahaan.
“Penting melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menutup celah penghindaran pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).
Menurut Danang, selama ini ada kekhawatiran bahwa simplifikasi struktur tarif cukai akan mematikan perusahaan rokok kecil.
Padahal, penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan berlaku pada perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok mesin.
Baca juga: Modus Penipuan Perdagangan Black Market Marak, Ini Tanggapan Bea Cukai
Danang berharap pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri rokok, bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batang per tahun.
Baca juga: Dua Orang Penting dalam Kasus Korupsi Cukai BP Bintan Dicegah KPK ke Luar Negeri
“Skala industri sebaiknya menggunakan Undang-undang UMKM. Artinya, industrinya itu sama dengan sektor lain dihitung dari skalanya, bukan jumlah produksinya,” pungkasnya.